← Beranda
Muhadjir Effendy Akui Pelaksanaan Haji Indonesia Berkaitan MoU dengan Arab Saudi
Muhammad RidwanRabu, 2 September 2026 | 20.12 WIB
Amirul Hajj Mochamad Irfan Yusuf dan Muhadjir Effendy menjenguk jamaah haji Indonesia yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia, Minggu (24/5/2026). (Media Center Haji 2026)

JawaPos.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa pelaksanaan ibadah haji Indonesia tidak dapat diubah secara sepihak oleh pemerintah.

Kebijakan terkait penyelenggaraan haji harus mengacu pada kesepakatan yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui nota kesepahaman atau MoU.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9) malam.

Baca Juga: X Dihujani Permintaan Reset Password, Diduga Ada Serangan usai X Money Meluncur

Dalam persidangan itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggali keterangan Muhadjir Effendy yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim.

Yaqut awalnya menanyakan kepada Muhadjir mengenai dasar penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait keberadaan kesepakatan antara Indonesia dan Arab Saudi.

"Saya ingin menanyakan ke saudara saksi, tahu enggak bahwa pelaksanaan ibadah haji itu harus berbasis pada MoU antara Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan Pemerintah Indonesia? Jadi ada MOU antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia untuk melaksanakan ibadah haji?" tanya Gus Yaqut.

"Iya, ada," jawab Muhadjir.

Baca Juga: Wali Santri Ungkap Kronologi Keracunan MBG di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo

Yaqut turut menanyakan apakah Pemerintah Indonesia diperbolehkan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam MoU bersama Pemerintah Arab Saudi.

"Bolehkah MoU yang sudah ditandatangani kemudian Pemerintah Republik Indonesia melakukan tindakan yang berbeda dengan MoU yang sudah ditandatangani bersama?" tanya Gus Yaqut.

"Tidak bisa," jawab Muhadjir.

Pertanyaan kemudian diarahkan pada persoalan pembagian kuota jamaah. Yaqut memberikan contoh apabila dalam MoU telah ditentukan jumlah jamaah haji reguler dan haji khusus, tetapi pemerintah kemudian mengubah komposisinya secara sepihak.

"Misalnya di MoU sudah ditetapkan 10 ribu jamaah haji reguler, 10 ribu jamaah haji khusus, kemudian Pemerintah Indonesia memberangkatkan 15 ribu jamaah haji reguler dan 5 ribu jamaah haji khusus, yang artinya bertentangan dengan MoU itu, bisa Pak?" tanya Gus Yaqut.

"Tidak bisa," jawab Muhadjir.

Baca Juga: Wali Santri Ungkap Kronologi Keracunan MBG di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo

Hakim yang memimpin persidangan kemudian memperdalam keterangan Muhadjir mengenai penerapan MoU dalam penyelenggaraan ibadah haji dari waktu ke waktu.

"Setahu saksi, apakah untuk musim haji tahun 2005 sampai sekarang atau sebelum 2002 itu selalu berbasis MoU? Selalu ada MoU-nya?" tanya Hakim.

Muhadjir menekankan bahwa sepanjang pengetahuannya penyelenggaraan haji memang menggunakan MoU sebagai salah satu dasar kesepakatan. Namun, menurut dia, perubahan dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan regulasi di Arab Saudi.

"Setahu saya, iya. Cuman biasanya Yang Mulia kalau di dalam perjalanan kemudian ada perubahan-perubahan itu kemudian ada addendum, perubahan dari MoU. Karena mengenai regulasi kita tahu bahwa regulasi di Saudi itu bisa berubah setiap saat," cetus Muhadjir.

Baca Juga: Putin Murka, Sebut Jepang Penyebab Hubungan Memburuk

Keterangan tersebut kemudian ditanggapi Yaqut. Ia menyebut selama dirinya menjabat sebagai Menteri Agama, istilah adendum terhadap MoU seperti yang disampaikan Muhadjir tidak pernah ditemukan.

"Soal adendum tadi, saya kira selama saya menjabat Menteri Agama belum pernah ada istilah adendum untuk MoU," jelas Gus Yaqut.

Persoalan MoU tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Keterangan para saksi nantinya akan dipertimbangkan bersama alat bukti lain dalam proses pemeriksaan perkara tersebut.

Eks Menag Yaqut didakwa rugikan negara Rp 622 miliar

Dalam kasusnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Jaksa menyatakan, dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Jaksa menduga kebijakan itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: Bruno Mars Ungkap Keinginan Mengajak Rosé BLACKPINK dalam Konsernya di Korea Selatan

Dalam dakwaannya, jaksa juga meyakini perkara tersebut memberikan keuntungan kepada Yaqut sebesar USD 271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp 4,83 miliar.

Selain Yaqut, sejumlah pihak lain juga disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 korporasi PIHK. Jaksa menduga terdapat rangkaian praktik berupa jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan.

Akibat praktik tersebut, jaksa menyebut terdapat calon jemaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat haji tetapi akhirnya tidak diberangkatkan.

EDITOR: Bintang Pradewo