← Beranda
Vonis Ibam Diperberat dalam Banding, Jaksa: Menguatkan Putusan di Tingkat Pertama
Sabik Aji TaufanSelasa, 1 September 2026 | 17.08 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief alias Ibam. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan banding yang memberatkan Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menguatkan putusan pada peradilan tingkat pertama. Namun, jaksa akan mendalami lebih jauh mengenai putusan tersebut.

"JPU akan pelajari putusan tingkat banding dengan terbuktinya dakwaan subsidiar menguatkan putusan tingkat pertama karena tuntutan adalah dakwaan primair," kata JPU Roy Riadi dalam keterangan tertulis, Senin (31/8).

Roy menuturkan, putusan banding ini menandakan bahwa fakta-fakta hukum banyak terbukti. Sehingga, majelis hakim memperberat hukuman hingga dendanya.

Baca Juga: KPK Dukung RUU Perampasan Aset segera Disahkan, Penting untuk Pulihkan Kerugian Negara

Terkait dengan putusan Ibam masih menjadi tahanan kota, jaksa akan melakukan penilaian hingga kasusnya dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Dalam putusan tetap terdakwa Ibam sebagai tahanan kota dan tentu kita melihat status perkara ini ke depan sampai inkhract," jelasnya. 

Vonis Ibam Diperberat

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook tahun 2019-2022. Ibam divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim tingkat banding.

"Menyatakan terdakwa Ibrahim Arif alias Iban telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Senin (31/8).

Selain pidana 5 tahun penjara, Ibam juga dijatuhkan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Iban dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Selain pidana badan, Ibam juga dijatuhkan pidana berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti 

 paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

EDITOR: Sabik Aji Taufan