JawaPos.com - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Alvon Kurnia, menyoroti pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan kliennya. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah tidak diterapkannya prinsip Miranda Rules dalam pertimbangan putusan tersebut.
Miranda Rules merupakan prinsip yang berkaitan dengan hak konstitusional tersangka atau terdakwa, termasuk hak untuk tidak memberikan jawaban serta hak memperoleh pendampingan dari penasihat hukum. Menurut Alvon, prinsip tersebut memiliki kaitan erat dengan tujuan praperadilan sebagai mekanisme untuk melindungi hak-hak tersangka.
“Miranda Rules itu adalah suatu aturan karena adanya kesalahan dari aparat hukum di Amerika gitu kan. Intinya adalah ada hal yang tidak diucapkan misalnya ‘you have the rights’ gitu ya. Nah itu merupakan menjadi dasar pembatala. Nah, jadi di situ kata-kata itu tidak diucapkan itu menjadi batal. Nah ini menjadi menarik pada saat ini hal itu tidak terjadi pada putusan pada saat ini," kata Alvon usai putusan sidang praperadilan di PN Jaksel, Jumat (28/8).
Alvon menilai, prinsip tersebut relevan dengan perkara yang dihadapi Febrie. Sebab, dia berpandangan terdapat sejumlah prosedur yang semestinya diperhatikan, tetapi dalam pertimbangan hakim justru dikategorikan sebagai persoalan administratif yang tidak bersifat mendasar.
“Karena pada saat ini Hak Asasi Manusia sepertinya itu bukan menjadi acuan, tetapi hanya menjadi salah satu perspektif dalam konteks itu,” tegasnya.
Dia menambahkan, pertimbangan putusan memang mengakui adanya persoalan administrasi dalam proses hukum tersebut. Namun, persoalan itu dinilai hakim tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan membatalkan proses hukum terhadap Febrie.
“Karena di sini berulang kali dikatakan bahwa ya memang di situ ada persoalan administrasi, tetapi itu bukanlah suatu persoalan yang mendasar dan itu bukan menjadi suatu dasar untuk membatalkan dari suatu proses hukum,” ujarnya.
Menurut Alvon, persoalan prosedural tidak semestinya dipisahkan dari tujuan mendapatkan keadilan secara substantif. Dia berpendapat, kekeliruan dalam prosedur dapat berdampak terhadap rangkaian proses hukum secara keseluruhan.
“Padahal suatu kesalahan prosedural itu akan mempengaruhi dari suatu proses secara mendapatkan keadilan substantif,” tutur Alvon.
Selain itu, Alvon mempertanyakan pertimbangan hakim yang menurutnya masih menyisakan keraguan dalam sejumlah aspek. Dia kemudian mengaitkannya dengan asas in dubio pro reo, yaitu prinsip hukum yang pada dasarnya menempatkan keraguan untuk menguntungkan pihak yang disangka atau didakwa.
“Ada asas hukum di dalam hukum, apa dalam hukum gitu kan, yang namanya In Dubio Pro Reo. Intinya, kalau semisalnya ada keragu-raguan bukan dilemparkan kepada pokok perkara, bukan. Tetapi dia harus menguntungkan kepada siapa yang memohonkan itu,” jelas Alvon.
Alvon juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara pertimbangan dalam Putusan Nomor 134 dan Putusan Nomor 135. Salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Menurut dia, dalam Putusan Nomor 134 disebutkan bahwa pemeriksaan calon tersangka tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan, termasuk KUHAP. Namun, Alvon melihat adanya pernyataan berbeda ketika hakim membacakan Putusan Nomor 135.
“Dalam 134 dikatakan bahwa yang namanya pemeriksaan calon tersangka itu tidak ada di dalam peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah KUHAP. Nah tadi kalau misal kita dengar di dalam pembacaan putusan 135 itu terlihat bahwa ini ada, tetapi dia me-refer bahwa sudah ada pemeriksaan pada saat di kepolisian,” imbuhnya.
PN Jaksel tolak praperadilan Febrie melawan Kejagung
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menilai, proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan terhadap Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Raya Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Dalam pertimbangannya, hakim turut menyoroti surat penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie. Dokumen bernomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 itu memuat dugaan rangkaian perbuatan yang berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2026.
Hakim menilai persoalan mengenai tempus atau waktu terjadinya perbuatan serta pemenuhan unsur pidana merupakan bagian dari substansi perkara yang harus diuji dalam proses perkara pokok, bukan menjadi materi utama dalam pemeriksaan praperadilan.
"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," pungkas hakim.