← Beranda
Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan TPPU Berlangsung 2018-2026
Muhammad RidwanSabtu, 29 Agustus 2026 | 03.56 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rabu (19/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Putusan Praperadilan kedua Febrie Adriansyah mengungkap sejumlah hal, salah satunya dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam surat penetapan tersangka, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu disangka melakukan TPPU dalam kurun waktu 2018-2026. 

Gugatan praperadilan kedua Febrie sudah diputus ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki pada Jumat (28/8).

Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara dugaan TPPU.

Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah vs Kejagung Ditolak, Kuasa Hukum Singgung Sarpin Effect

"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Richard saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa rangkaian perbuatan yang tengah disidik dalam perkara TPPU itu disebut berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2026.

Salah satu dalil yang dipersoalkan pihak Febrie berkaitan dengan penerapan Pasal 3 Ayat 1 KUHP sebagai ketentuan hukum pidana antarwaktu.

Hakim menjelaskan, mengenai asas lex favor reo atau lex mitior, yakni prinsip yang mengatur penerapan ketentuan pidana apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan.

Menurut hakim, ketentuan tersebut pada prinsipnya mengharuskan adanya perbandingan antara aturan lama dan aturan baru untuk menentukan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pelaku.

Baca Juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

Hakim juga merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 bagian dua angka satu huruf a terkait penerapan Pasal 3 KUHP.

"Pedoman tersebut memang ditujukan kepada tahap persidangan, tetapi menegaskan prinsip bahwa penerapan hukum antar waktu membutuhkan perbandingan antar ketentuan lama dan baru dan tidak dapat dilakukan secara otomatis atau parsial," ucap hakim.

Pisahkan Materi Penyidikan dan Keabsahan Tersangka

Hakim turut membedakan antara persoalan norma hukum yang nantinya digunakan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana Febrie dan persoalan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka pada 24 Juli 2026.

Dalam surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Agung, rangkaian perbuatan yang diduga berkaitan dengan TPPU Febrie disebut berlangsung sejak 2018 sampai 2026.

"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Belum Tentukan Langkah Hukum Lain

Kondisi tersebut, lanjut hakim, membuat penerapan Pasal 3 KUHP tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan satu ancaman pidana.

Terlebih, penyidik perlu mengurai terlebih dahulu perbuatan yang diduga terjadi sebelum maupun setelah 2 Januari 2026.

Selain itu, perlu dilihat pula perbedaan rumusan unsur antara ketentuan lama dan ketentuan baru serta aturan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan bagi pihak yang diperiksa.

"Menimbang bahwa Pasal 622 Ayat 16 KUHP sendiri membangun hubungan normatif antara ketentuan Undang-Undang TPPU dengan KUHP, yaitu antara Pasal 3 Undang-Undang TPPU dengan Pasal 607 Ayat 1 Huruf a, Pasal 4 dengan Pasal 607 Ayat 1 Huruf b, dan Pasal 5 Ayat 1 dengan Pasal 607 Ayat 1 Huruf c. Hubungan tersebut bahkan diuraikan baik dalam permohonan maupun jawaban termohon," urainya.

Hakim menilai, pencantuman ketentuan pidana lama dan baru dalam proses penyidikan belum dapat dimaknai bahwa Febrie akan dikenakan dua ancaman pidana sekaligus untuk satu perbuatan.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Begini Respons Pengacara Febrie Adriansyah

"Pencantuman tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum," bebernya.

Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka belum dapat disamakan dengan putusan pemidanaan.

Belum Ada Kesimpulan Final di Tahap Penyidikan

Pada tahap penyidikan, belum ada kesimpulan final mengenai norma hukum yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.

"Menimbang bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pokok kemudian terbukti perbuatan tertentu dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru dan ketentuan KUHP baru lebih menguntungkan, maka Pasal 3 KUHP wajib diterapkan. Jika ketentuan lama lebih menguntungkan, ketentuan lama yang berlaku," jelasnya.

Menurut hakim, penentuan aturan mana yang lebih menguntungkan baru dapat dilakukan setelah tempus dan perbuatan konkret dalam perkara tersebut terbukti melalui proses pembuktian.

Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Sebut Aparat Abaikan Prinsip Keadilan

Karena itu, persoalan mengenai keseluruhan waktu terjadinya perbuatan dan unsur-unsur yang didakwakan dinilai telah masuk ke ranah pokok perkara.

"Menimbang bahwa untuk memutuskannya sekarang Hakim Praperadilan harus terlebih dahulu menentukan seluruh tempus dan unsur perbuatan Pemohon, yang berarti memasuki materi perkara," beber hakim.

Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan dalil pihak Febrie mengenai penerapan Pasal 3 KUHP tidak dapat menjadi dasar untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Permohonan praperadilan itu tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka serta penahanan Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan TPPU yang dilakukan Kejaksaan Agung sah menurut hukum.

Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Hakim Independen dalam Putusan Praperadilan

Pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut ialah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Putusan ini menjadi penolakan kedua terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga menolak perkara praperadilan dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Praperadilan sebelumnya berkaitan dengan keabsahan pelaksanaan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan.

Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi termohon, dengan Kejaksaan Agung turut menjadi pihak termohon.

Baca Juga: Kubu Febrie Adriansyah Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Klaim Temukan 30 Dugaan Pelanggaran

EDITOR: Bayu Putra