← Beranda
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Pemkab Bogor, Sita Dokumen Pengadaan
Muhammad RidwanSabtu, 29 Agustus 2026 | 00.29 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Penggeledahan kali ini menyasar kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, pada Jumat (28/8).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari langkah penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, hari ini Jumat (28/8), Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (28/8).

Budi menjelaskan, lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan kali ini adalah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menelusuri sejumlah informasi dan bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi.

"Kali ini, penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor," ujarnya.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari serta menemukan alat bukti maupun petunjuk yang dinilai relevan dengan perkara. Bukti tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.

"Penggeledahan tersebut dalam rangka untuk mencari dan menemukan alat bukti maupun petunjuk yang relevan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor," jelas Budi.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Dokumen-dokumen itu nantinya akan menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mengungkap perkara secara lebih menyeluruh.

Budi menambahkan, barang bukti yang telah diperoleh dari penggeledahan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar kesimpulan penyidikan. Penyidik masih akan melakukan serangkaian proses lanjutan terhadap dokumen yang disita.

"Selanjutnya, penyidik akan menelaah, menganalisis, dan mengkonfirmasi setiap temuan dalam giat penggeledahan dengan alat bukti lainnya, untuk membantu mengungkap perkara menjadi terang," imbuhnya.

Usut Dugaan Pemotongan Upah Pungut Bappenda dan Pengadaan di Kabupaten Bogor

KPK sebelumnya mengungkapkan, salah satu perkara yang tengah didalami terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut di Bapenda Kabupaten Bogor.

Selain itu, KPK juga tengah mengusut dugaan adanya praktik korupsi dalam pengadaan di Pemkab Bogor.

Hal ini setelah sempat tersiar kabar KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, pada Kamis (20/8).

Budi mengatakan, KPK telah menerbitkan Sprindik umum untuk perkara tersebut. Peningkatan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan melalui gelar perkara pada Kamis malam (20/8).

KPK Amankan Uang Rp 1,5 Miliar
KPK menegaskan, kegiatan penggeledahan tersebut bukan merupakan bagian dari OTT. Meski begitu, dalam rangkaian penyelidikan, tim KPK menemukan uang sekitar Rp 1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut di Bappenda.

"Uang yang diamankan pada tahap penyelidikan tersebut, tentu nanti juga akan dilakukan penyitaan di tahap penyidikan dan dilakukan pendalaman sehingga dalam proses pendalaman itu tentu butuh konfirmasi-konfirmasi yang dilakukan oleh penyidik kepada para pihak yang diduga mengetahui bagaimana konstruksi dari perkara ini," beber Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan praktik tersebut berkaitan dengan pemotongan jatah bonus yang semestinya diterima pegawai Bappenda. Total dana yang disebut telah dipotong sejak awal hingga Juli 2026 mencapai lebih dari Rp 17 miliar.

Dalam informasi tersebut juga disebutkan adanya dugaan aliran dana sekitar Rp 4 miliar kepada Bupati Bogor dalam rentang Juli 2025 hingga Juli 2026.

Selain itu, sejumlah pihak yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor juga disebut menerima bagian dari uang hasil pemotongan tersebut.

Meski demikian, KPK belum mengonfirmasi secara resmi identitas seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. Lembaga antirasuah menyatakan akan mengungkapnya setelah proses penyidikan berjalan lebih jauh.

Baca Juga: KPK Sita Mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

"Untuk pihak-pihaknya siapa saja yang terlibat, siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut, yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai pada Dispenda, nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya," ungkapnya. (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan