JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang membuat sang rektor, Achmad Sodiq (ASO), menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pintu masuk untuk audit menyeluruh di perguruan tinggi negeri (PTN).
Kasus korupsi yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi perhatian terhadap tata kelola perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Pengamat Pendidikan Ina Liem menilai kasus itu tidak perlu dilihat sebagai persoalan di satu kampus. Pengungkapan kasus itu sebagai membuka kesempatan untuk mengevaluasi tata kelola PTN secara lebih luas.
"Menurut saya ini justru preseden baik. Korupsi di dunia pendidikan bukan baru ada ketika KPK menangkap Rektor Unsoed. Korupsi di dunia pendidikan kita sudah sistemik dan masif, tetapi selama ini relatif sedikit yang benar-benar masuk ke proses hukum," kata Ina saat dihubungi media pada Jumat (28/8).
Menurut dia, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak seharusnya menunggu adanya operasi tangkap tangan (OTT) atau kasus yang menjadi perhatian publik untuk melakukan pemeriksaan terhadap perguruan tinggi.
Kasus di Unsoed dapat menjadi momentum untuk melakukan audit terhadap PTN di Indonesia secara menyeluruh. "Justru kasus Unsoed harus menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap PTN di Indonesia," ujarnya.
Pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap kampus yang lebih dulu tersangkut perkara hukum. Evaluasi perlu mencakup berbagai aspek pengelolaan perguruan tinggi negeri.
"Kalau hanya kampus yang kebetulan tertangkap yang diperiksa, kita sedang memberantas kasus. Padahal saya yakin masih banyak sekali PTN di Indonesia yang perlu di audit, mulai dari penerimaan mahasiswa jalur mandiri, pengadaan barang dan jasa, dana bantuan, dana hibah, dan sebagainya," tuturnya.
Dia menilai sejumlah sektor dalam tata kelola PTN perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan penerimaan maupun penggunaan anggaran. Audit secara menyeluruh dinilai penting untuk mengetahui apakah mekanisme pengawasan yang berjalan selama ini sudah cukup mencegah penyimpangan.
"Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa sehat tata kelola perguruan tinggi negeri kita?" pungkas Ina.
Sebelumnya, KPK mengingatkan praktik korupsi di sektor pendidikan tidak semata-mata merupakan persoalan pelanggaran hukum. Lembaga antirasuah menilai korupsi di dunia pendidikan dapat berdampak panjang terhadap kualitas generasi penerus bangsa.
Achmad Sodiq jadi tersangka korupsi karena dugaan melakukan jual beli kursi calon mahasiswa di lingkungan Unsoed.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, praktik korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan berpotensi merampas hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas.
"Ketika praktik korupsi mencederai dunia pendidikan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi yang seharusnya mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (23/8).
Di sisi lain, pendidikan antikorupsi sejak bangku kuliah dinilai sebagai investasi jangka panjang. Melalui cara tersebut, nilai-nilai integritas diharapkan dapat tertanam dan terbawa ketika mahasiswa memasuki berbagai bidang kehidupan dan dunia profesional.
"Selama ini, perguruan tinggi telah menjadi mitra strategis KPK dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi. Kampus berkontribusi melalui kajian akademik untuk mendukung penyusunan kebijakan antikorupsi, pengembangan riset, hingga memberikan perspektif ilmiah dalam berbagai isu pemberantasan korupsi," ucap Budi.
Dia menambahkan, perguruan tinggi juga memiliki peran penting dalam menanamkan pendidikan antikorupsi kepada mahasiswa yang kelak menjadi pemimpin di berbagai sektor.
Karena itu, KPK mendorong agar nilai integritas tidak hanya menjadi materi pembelajaran, tetapi diterapkan dalam seluruh aktivitas dan tata kelola kampus.