JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum menentukan langkah hukum lain, usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan kliennya.
Putusan Perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki pada Kamis (27/8).
Gugatan diajukan melawan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II. Sementara Kejaksaan Agung berstatus sebagai Turut Termohon.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan masih ada sejumlah proses hukum yang perlu diperhatikan setelah putusan praperadilan tersebut.
Baca Juga: Putusan Praperadilan Ungkap Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian
Karena itu, timnya belum menentukan secara pasti langkah lanjutan yang akan diambil.
"Setelah praperadilan ini tentu ada proses-proses hukum yang masih berjalan. Nah, itu akan kita diskusikan lebih lanjut," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/8).
Febri menuturkan, Febrie Adriansyah telah memiliki pengalaman sekitar 30 tahun sebagai aparat penegak hukum.
Menurut dia, pengalaman tersebut membuat kliennya tetap menempatkan hukum sebagai sarana untuk mencari kebenaran dan mewujudkan keadilan.
"Beliau tetap menghormati proses hukum dan meletakkan hukum sebagai cara atau jalan untuk menemukan kebenaran dan bersama-sama untuk mencapai keadilan bagi pihak-pihak yang terkait di seluruh prosesnya," ujarnya.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Begini Respons Pengacara Febrie Adriansyah
Setelah putusan dibacakan, tim kuasa hukum akan mencermati secara mendalam seluruh pertimbangan yang disampaikan majelis hakim.
Febri menyebut terdapat sejumlah catatan dari pihaknya terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
"Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana," ucapnya.
Menurut Febri, evaluasi terhadap proses penegakan hukum penting dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi terhadap pihak lain.
Dia juga mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Praperadilan Febrie: Proses Hukum Tidak Muncul Tiba-Tiba
"Jadi ini ikhtiar terus-menerus yang perlu kita lakukan untuk bisa menjaga bersama proses hukum pidana itu betul-betul menghormati prinsip-prinsip due process of law, dan agar tidak ada praktik-praktik penyalahgunaan terhadap orang-orang atau warga negara yang ditangani oleh institusi penegak hukum," tegas Febri.
Kendati memiliki sejumlah catatan dan pandangan berbeda terhadap perkara yang menjerat Febrie, tim kuasa hukum tetap menyatakan menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.
"Kami sebagai Tim Advokat dari Febrie Adriansyah menghormati putusan pengadilan, artinya menghormati putusan praperadilan yang sudah dibacakan," jelasnya.
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah melawan Polri
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie, mulai dari penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri hingga penetapan tersangka, telah dilakukan secara sah.
Baca Juga: Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan Polri
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Richard saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (27/8).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut proses hukum terhadap Febrie tidak muncul secara tiba-tiba.
Sebelum penggeledahan dilakukan, telah ada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang menjadi dasar tindakan penyidik.
Hakim juga menegaskan, KUHAP tidak menetapkan batas waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dengan pelaksanaan penggeledahan.
Karena itu, selisih waktu dua hari antara surat perintah penyidikan pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan pada 8 Juli 2026 tidak dapat menjadi dasar untuk menyatakan penyidikan dilakukan terlalu dini.
Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Sebut Aparat Abaikan Prinsip Keadilan
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," pungkas hakim.