JawaPos.com - Vonis 2 tahun penjara terhadap Warga Negara Amerika Serikat (AS), Thomas Anthony Van Der Heyden, disorot oleh tim penasihat hukum terdakwa. Mereka menilai ada kejanggalan sejak sidang dakwaan hingga tuntutan dan putusan dibacakan pada Kamis (27/8).
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membebaskan Thomas dari dakwaan primair sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Namun, yang bersangkutan dinyatakan bersalah atas dakwaan subsidair yang menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
”Dakwaan dan tuntutan dari awal saya katakan bahwa Pak Tom (Thomas) berada di bawah tim pengadaan atau Tim Pokja Penyelamatan. Jadi, bukan beliau yang membuat owner estimate, (menyusun) dana, dan bukan pula menentukan pemenang lelang,” kata Asgar Sjafri, penasihat hukum Thomas, pada Jumat (28/8).
Baca Juga: Detik-detik Hafiz Quran Bonyok Usai Demo: Lagi Asik Ngopi Diserang Orang Tak Dikenal
Asgar juga menyoroti pertimbangan hakim yang menghilangkan kewenangan Tim Pengadaan dan Tim Pokja Penyelamatan. Akibatnya, Thomas seolah-olah menentukan pemenang lelang dalam proses pengiriman barang dari Navayo International AG.
”Seakan-akan beliau yang menentukan. Begitu juga dengan Pak Leo (Leonardi, mantan kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan). Bukan dia yang menyusun owner estimate dan penentu pemenang lelang,” imbuhnya.
Thomas, lanjut Asgar, bukan menentukan pemenang lelang. Kliennya itu hanya menginformasikan perbandingan harga dalam proyek pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur. Tidak hanya hukuman 2 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum Thomas membayar denda Rp 500 juta.
Atas putusan tersebut, dia sudah menyatakan pikir-pikir. Namun, secara tegas Thomas mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim. Dia membantah telah melakukan korupsi sebagaimana vonis bebas atas dakwaan primair. Tidak ada aliran dan maupun uang yang masuk untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
”Saya tidak mendengar bukti apa pun. Saya tidak mendengar fakta apa pun,” sesalnya.
Menurut Thomas,penanganan kasus tersebut sarat intrik politik. Sehingga dirinya dan Leonardi dijadikan kambing hitam dalam proyek tersebut. Dalam putusan yang sama, Leonardi divonis hukuman penjara 2,5 tahun. Purnawirawan jenderal bintang dua TNI AL itu juga didenda Rp 500 juta.
”Tidak ada korupsi, tidak ada kolusi. Ini semua karena politik di Indonesia saat ini,” kata dia.
Baca Juga: Retel Gadget Mulai Keluar dari Mal, Cara Baru Dekatkan Teknologi ke Konsumen yang Lebih Luas
Karena itu, Thomas mengaku tidak bisa berkata banyak mengenai peradilan yang dijalaninya beberapa bulan belakangan. Apalagi setelah divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.
”Para hakim, kalau mereka mau mempertahankan kursi mereka, kalau mereka mau mempertahankan posisi mereka, mereka harus ikut politik negara. Dan sekarang politik negara ini omong kosong. Maaf bahasanya, tapi itu kata yang sangat tepat dalam Bahasa Inggris,” pungkasnya.