← Beranda
Kepala BPKH Ungkap Efisiensi Dana Haji Rp 300 Miliar dalam Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Muhammad RidwanJumat, 28 Agustus 2026 | 20.30 WIB
Kepala BPKH Fadlul Imansyah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 era Jokowi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9). (Istimewa)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji.

Dalam lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan 2024 mengungkap adanya selisih nilai manfaat dana haji yang tidak digunakan untuk pembiayaan jemaah haji reguler.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (27/8).

Baca Juga: ignitePRO Hadir di BATIC 2026, Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata 

Dalam pemeriksaan saksi tersebut, pihak terdakwa mendalami mekanisme pengelolaan nilai manfaat dana haji, baik untuk jemaah reguler maupun haji khusus.

Salah satu hal yang disoroti adalah perubahan komposisi kuota haji tambahan 2024. Pada awalnya, terdapat skema pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen bagi haji khusus. Namun, pemerintah kemudian menetapkan pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50 persen untuk masing-masing kategori.

Fadlul menjelaskan, apabila menggunakan proyeksi pembiayaan berdasarkan skema tersebut, nilai manfaat yang diperlukan untuk penyelenggaraan haji reguler diperkirakan mencapai sekitar Rp 8 triliun.

Namun, setelah pembagian kuota tambahan ditetapkan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, nilai manfaat yang benar-benar dikeluarkan BPKH untuk jemaah haji reguler tercatat sekitar Rp 7,8 triliun.

"Jadi yang tadi soal Rp8 triliun nilai manfaat itu, ini berkenaan dengan haji reguler, betul ya Pak?" tanya Gus Alex kepada saksi.

"Betul," jawab Fadlul.

Gus Alex kemudian menanyakan apakah terdapat perbedaan antara nilai manfaat yang sebelumnya diproyeksikan dengan jumlah yang pada akhirnya direalisasikan.

"Apakah mungkin ada selisih?" tanya Gus Alex.

"Betul," jawab Fadlul.

"Selisih sekitar berapa, setahu saksi?," tanya lagi Gus Alex.

"Sekitar Rp 300-an miliar," jawab saksi.

Menurut Fadlul, dana sekitar Rp300 miliar tersebut tidak jadi dikeluarkan untuk pembiayaan haji reguler. Dana itu tetap berada dalam pengelolaan BPKH dan menjadi bagian dari aset neto.

"Jadi tidak dikeluarkan?" kembali ditanyakan Gus Alex.

"Tidak dikeluarkan," jawab saksi.

Keterangan tersebut kemudian didalami pihak kuasa hukum untuk melihat apakah terdapat efisiensi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Saksi menerangkan, dana yang tidak digunakan tersebut tetap tercatat sebagai bagian dari aset neto atau akumulasi nilai manfaat BPKH. Dana tersebut dapat berfungsi sebagai cadangan apabila pada suatu waktu laporan operasional BPKH mengalami defisit.

"Apakah benar terjadi efisiensi dari nilai manfaat?" tanya Gus Alex.

Saksi menjelaskan bahwa jika dilihat dari anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan, nilai manfaat yang akhirnya digunakan memang mengalami penurunan.

Pengelolaan nilai manfaat harus berkelanjutan

Dalam persidangan, Gus Alex juga menggali tren penggunaan nilai manfaat untuk jemaah haji reguler. Berdasarkan keterangan saksi, penggunaan nilai manfaat untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) cenderung mengalami peningkatan sepanjang 2010 hingga 2022.

Namun, tren tersebut mulai berubah sejak 2023. Penggunaan nilai manfaat kemudian menunjukkan kecenderungan menurun hingga 2025.

Saksi juga menjelaskan bahwa besarnya nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah yang masih berada dalam masa tunggu akan berpengaruh terhadap kemampuan pemberian nilai manfaat kepada jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.

Keterangan itu kemudian dikaitkan pihak terdakwa dengan prinsip keberlanjutan atau sustainability dalam pengelolaan dana haji. Mereka menilai kemampuan BPKH dalam mengelola nilai manfaat perlu dilihat dalam perspektif jangka panjang, bukan hanya untuk satu musim penyelenggaraan haji.

Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab juga menyinggung rapat dengar pendapat (RDP) DPR RI bersama Kementerian Agama dan BPKH yang membahas alokasi kuota tambahan. Dalam dokumen yang dibacakan di persidangan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI saat itu, Marwan Dasopang, disebut menyampaikan pandangan agar 8.000 kuota tambahan diberikan kepada jemaah haji khusus.

Wa Ode kemudian menghubungkan pembahasan tersebut dengan kemampuan nilai manfaat untuk menopang pembiayaan haji secara berkelanjutan.

"Kuota Rp8.000 saja untuk haji reguler itu menjadi sesuatu yang berat dalam kaitannya dengan sustainability nilai manfaat yang harus diberikan. Betul ya, Pak?" tanya Wa Ode.

Wa Ode lantas mendalami mekanisme pengelolaan dana haji khusus, termasuk perlakuan terhadap kelebihan dana yang telah disetorkan jemaah.

"Kalau terkait dengan haji khusus, tadi saudara sebutkan bahwa itu enggak ada yang tersisa, itu pasti selisih-selisih itu dikembalikan kepada jemaah. Gitu ya, melalui travel. Itu kalau haji khusus,” tanya Wa Ode.

“Dikembalikan kepada jemaah,” jawab Fadlul.

Mekanisme tersebut kemudian dibandingkan dengan pengelolaan dana jemaah haji reguler. Wa Ode memberikan ilustrasi apabila seorang jemaah telah menyetorkan Rp60 juta, sedangkan biaya penyelenggaraan yang dibutuhkan hanya Rp55 juta.

“Maka sisanya dikembalikan ke mana?”

“Ke Kas Haji, Bu,” jawab Fadlul.

Wa Ode kembali memastikan status dana tersebut dan apakah kelebihan dana itu masuk sebagai dana haji.

“Ke Kas Haji? Yang itu menjadi dana haji? Begitu ya? Itu tidak dikembalikan juga kepada negara, kas negara?” tanya Wa Ode.

“Tidak,” jawab Fadlul.

Dana haji disebut tidak berasal dari APBN atau APBD

Dalam pemeriksaan berikutnya, Wa Ode menanyakan posisi keuangan haji dalam kaitannya dengan keuangan pemerintah. Fadlul menjelaskan bahwa sumber dana tersebut berasal dari setoran jemaah.

"Pertanyaan saya, dari seluruh keuangan haji, mana atau berapa banyak yang menjadi hak pemerintah? Ada nggak hak pemerintah?" tanya Wa Ode.

"Kalau dari sumbernya memang dari sumber jemaah, Bu," jawab Fadlul.

Fadlul juga menyatakan bahwa pengelolaan dana tersebut tidak menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia menyebut keuangan haji digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji dan tidak dialokasikan untuk membiayai program pemerintah lainnya.

Gus Alex didakwa perkaya diri Rp 93,6 miliar

Dalam kasusnya, Jaksa KPK mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar dalam perkara korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perkara tersebut menyeret tiga terdakwa yang disebut jaksa melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Ketiga terdakwa itu yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Selasa (11/8), jaksa menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara hingga lebih dari Rp 622 miliar.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.092.270.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," ucap jaksa.

Selain menimbulkan kerugian negara, jaksa menyebut perkara tersebut juga menguntungkan sejumlah pihak. Mereka di antaranya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Koperasi Perahu.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menguraikan dugaan keuntungan yang diterima Gus Alex. Mantan staf khusus Yaqut itu disebut memperoleh Rp 330 juta serta USD 5.233.800.

Jika dikonversikan menggunakan kurs Rp 17.840 per dolar AS, nilai USD 5.233.800 tersebut mencapai sekitar Rp 93,34 miliar. Dengan tambahan Rp 330 juta, total dugaan keuntungan yang diterima Gus Alex mencapai sekitar Rp 93,67 miliar.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah USD 5.233.800 dan Rp 330 juta," pungkasnya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah