JawaPos.com - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta publik tidak berhenti mencermati amar putusan dalam perkara praperadilan.
Menurutnya, pertimbangan dan argumentasi hukum yang digunakan hakim juga penting untuk diperhatikan karena dapat menggambarkan proses penegakan hukum dalam suatu perkara.
Pernyataan tersebut disampaikan Febri setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, pada Kamis (27/8).
Febri menyatakan, pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan hakim.
Kendati demikian, tim hukum memiliki sejumlah catatan terhadap beberapa pertimbangan hukum yang termuat dalam putusan tersebut.
Tim kuasa hukum, lanjut Febri, akan terlebih dahulu mempelajari putusan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya bersama Febrie Adriansyah.
“Putusan praperadilan itu bagian yang pentingnya bagi kita semua dan bagi publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak atau diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan,” kata Febri usai persidangan.
Menurut Febri, alasan hukum yang mendasari putusan memiliki arti penting karena dapat menjadi gambaran mengenai bagaimana hukum diterapkan dalam suatu proses penegakan hukum.
Karena itu, ia menilai masyarakat perlu melihat secara utuh sebuah putusan, termasuk dasar pertimbangan hakim, bukan hanya kesimpulan akhirnya.
Dia menambahkan, pengajuan praperadilan sejak awal tidak semata-mata ditujukan untuk memperjuangkan kepentingan hukum Febrie Adriansyah.
Upaya tersebut juga diharapkan dapat menjadi ruang untuk mengoreksi maupun mengevaluasi apabila terdapat persoalan dalam proses penanganan perkara pidana.
“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” tegasnya.
Febri menilai, evaluasi terhadap proses penegakan hukum diperlukan agar setiap tahapan perkara dijalankan secara hati-hati dan tetap berpedoman pada prinsip due process of law.
Menurut dia, kekeliruan atau ketidakhati-hatian dalam proses hukum dapat menimbulkan dampak yang luas bagi orang yang terseret dalam suatu perkara maupun keluarganya.
Dalam kesempatan tersebut, Febri juga menyoroti pertimbangan hakim yang menurutnya mengakui adanya persoalan berupa ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan.
“Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan,” ujar Febri.
Ia menilai persoalan administrasi dalam proses penyidikan tidak seharusnya dianggap remeh, terutama apabila dokumen tersebut berkaitan langsung dengan seseorang yang sedang menghadapi proses hukum.
“Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,” ucapnya.
Febri menegaskan pihaknya tetap menghormati lembaga peradilan dan memilih jalur hukum sebagai mekanisme untuk mencari kebenaran sekaligus memperoleh keadilan.
Sikap tersebut, kata dia, sejalan dengan posisi Febrie Adriansyah yang telah menjalani pengalaman lebih dari tiga dekade sebagai aparat penegak hukum.
Selain itu, Febri berharap proses praperadilan yang dijalani tidak hanya dipandang sebagai sengketa hukum antara para pihak.
Menurutnya, proses tersebut juga dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai bagaimana prinsip dan prosedur penegakan hukum semestinya diterapkan.
“Selain sebagai sebuah proses persidangan, kami tetap menempatkan dan melihat ini sebagai sebuah proses edukasi publik terkait dengan penegakan hukum kita,” jelasnya.
Hakim tolak praperadilan Febrie Adriansyah
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoek menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie, mulai dari penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri hingga penetapan tersangka, telah dilakukan secara sah.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Richard saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (27/8).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut proses hukum terhadap Febrie tidak muncul secara tiba-tiba.
Sebelum penggeledahan dilakukan, telah ada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang menjadi dasar tindakan penyidik.
Hakim juga menegaskan, KUHAP tidak menetapkan batas waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dengan pelaksanaan penggeledahan.
Karena itu, selisih waktu dua hari antara surat perintah penyidikan pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan pada 8 Juli 2026 tidak dapat menjadi dasar untuk menyatakan penyidikan dilakukan terlalu dini.
Baca Juga: Putusan Praperadilan Ungkap Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," urai hakim. (*)