← Beranda
Praperadilan Ditolak, Begini Respons Pengacara Febrie Adriansyah
Muhammad RidwanJumat, 28 Agustus 2026 | 03.56 WIB
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai sidang putusan praperadilan melawan Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan menghormati putusan hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan, yang menolak gugatan praperadilan kliennya.

Praperadilan itu menggugat Termohon I Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan Termohon II Kortas Tipidkor Polri, serta Turut Termohon Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim, meski masih menemukan sejumlah catatan dalam pertimbangan hukum yang disampaikan di persidangan.

Menurut Febri, tim hukum akan terlebih dahulu mengkaji secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga: Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan Polri

“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” kata Febri usai persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8).

Dia menilai evaluasi terhadap proses penanganan perkara diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

Terlebih, proses pidana memiliki dampak besar terhadap orang-orang yang diperiksa maupun pihak yang namanya muncul dalam rangkaian penanganan perkara.

“Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya,” ujarnya.

Febri menegaskan, pengajuan praperadilan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk memperjuangkan kepentingan hukum Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Praperadilan Febrie: Proses Hukum Tidak Muncul Tiba-Tiba

Dia menyebut langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong agar proses penegakan hukum ke depan berjalan dengan menjunjung prinsip due process of law.

“Poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk membaikkan proses hukum ke depan,” tegas Febri.

Dalam kesempatan itu, Febri juga menyoroti pertimbangan hakim yang menurut dia mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam aspek administrasi penyidikan.

Ia menilai persoalan administratif dalam dokumen hukum tidak semestinya dianggap remeh karena dapat berimplikasi terhadap pihak yang tercantum di dalamnya.

“Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Sebut Aparat Abaikan Prinsip Keadilan

Febri menekankan, kesalahan atau ketidakhati-hatian dalam sebuah surat mungkin terlihat sederhana dari sudut pandang administratif.

Namun, dampaknya dapat jauh lebih besar bagi seseorang yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut, termasuk menyangkut hak serta kehidupan keluarganya.

“Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,” beber Febri.

Dia menambahkan, pihaknya tetap meyakini bahwa proses hukum merupakan sarana untuk menemukan kebenaran sekaligus mewujudkan keadilan.

Sikap tersebut, kata Febri, juga tercermin dari sikap Febrie Adriansyah yang selama lebih dari tiga dekade berkarier sebagai penegak hukum.

Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Hakim Independen dalam Putusan Praperadilan

“Pak Febrie Adriansyah berada dalam posisi yang sama dan sikap yang sama sejak beliau selama sekitar 30 tahun menjadi penegak hukum dan sekarang pun dalam posisi hukum saat ini beliau tetap menghormati proses hukum,” jelasnya.

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoek menolak permohonan praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie, mulai dari penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri hingga penetapan tersangka, telah dilakukan secara sah.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Richard saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (27/8).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut proses hukum terhadap Febrie tidak muncul secara tiba-tiba.

Baca Juga: IPW Dorong Polisi Segera Ungkap Kematian Sutrimo, Penjaga Rumah Febrie Adriansyah

Sebelum penggeledahan dilakukan, telah ada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang menjadi dasar tindakan penyidik.

Hakim juga menegaskan KUHAP tidak menetapkan batas waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dengan pelaksanaan penggeledahan.

Karena itu, selisih waktu dua hari antara surat perintah penyidikan pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan pada 8 Juli 2026 tidak dapat menjadi dasar untuk menyatakan penyidikan dilakukan terlalu dini.

"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," pungkas hakim.

Baca Juga: Kubu Febrie Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Klaim Temukan 40 Pelanggaran

EDITOR: Bayu Putra