JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Bogor, Kamis (27/8).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor.
Penggeledahan itu, ujar Budi, bagian rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Baca Juga: Novel Baswedan Soroti Dugaan Kompromi Penyelidikan KPK di Kabupaten Bogor
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, Pada hari ini, Kamis (27/8), penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (27/8).
Selain Bapenda, penyidik KPK turut mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Dua lokasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi terkait pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Temuan barang bukti tersebut selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
Baca Juga: KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penyelidikan di Bogor, Terbitkan Sprindik Umum
"Pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah," tegas Budi.
Setelah mengamankan dokumen dari kedua lokasi, KPK akan melakukan penelaahan terhadap temuan tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk mengetahui relevansi barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani serta mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemkab Bogor.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan penelahan atas temuan dalam penggeledahan tersebut," jelasnya.
Usut Dugaan Pemotongan Upah Pungut Bapenda Kabupaten Bogor
KPK sebelumnya mengungkapkan, salah satu perkara yang tengah didalami terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut di Bapenda Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Suami-Istri dari Bogor Ikut Demo DPR, Keluhkan Sembako Naik dan Pekerjaan Terhimpit
Hal ini setelah sempat tersiar kabar KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, pada Kamis (20/8).
"Terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor. Ini modusnya memang diduga terkait dengan penerimaan upah pungut yang dilakukan di Dispenda Kabupaten Bogor," ucap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8).
Budi mengatakan, KPK telah menerbitkan Sprindik umum untuk perkara tersebut. Peningkatan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan melalui gelar perkara pada Kamis malam (20/8).
KPK Amankan Uang Rp 1,5 Miliar
KPK menegaskan, kegiatan penggeledahan tersebut bukan merupakan bagian dari OTT.
Meski begitu, dalam rangkaian penyelidikan, tim KPK menemukan uang sekitar Rp 1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut di Bapenda.
Baca Juga: Pasutri Ini Ikut Demo di DPR dari Bogor, Tuntut Aspirasi Demi Masa Depan Anak-Cucu
"Uang yang diamankan pada tahap penyelidikan tersebut, tentu nanti juga akan dilakukan penyitaan di tahap penyidikan dan dilakukan pendalaman sehingga dalam proses pendalaman itu tentu butuh konfirmasi-konfirmasi yang dilakukan oleh penyidik kepada para pihak yang diduga mengetahui bagaimana konstruksi dari perkara ini," beber Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan praktik tersebut berkaitan dengan pemotongan jatah bonus yang semestinya diterima pegawai Bapenda.
Total dana yang disebut telah dipotong sejak awal hingga Juli 2026 mencapai lebih dari Rp 17 miliar.
Dalam informasi tersebut juga disebutkan adanya dugaan aliran dana sekitar Rp 4 miliar kepada Bupati Bogor dalam rentang Juli 2025 hingga Juli 2026.
Selain itu, sejumlah pihak yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor juga disebut menerima bagian dari uang hasil pemotongan tersebut.
Baca Juga: Polres Bogor Salurkan Bantuan Rp100 Juta, Gandeng Mahasiswa NTT untuk Korban Bencana
Meski demikian, KPK belum mengonfirmasi secara resmi identitas seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.
Lembaga antirasuah menyatakan akan mengungkapnya setelah proses penyidikan berjalan lebih jauh.
"Untuk pihak-pihaknya siapa saja yang terlibat, siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut, yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai pada Dispenda, nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya," pungkasnya.