JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang membuat Akhmad Sodiq sebagai tersangka sangat dikecam DPR.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menegaskan, pendidikan tinggi bukan ruang untuk bertransaksi bagi mereka yang memiliki finansial berlebih. Praktik suap tidak boleh terjadi di perguruan tinggi manapun.
"Kami atas nama Komisi X DPR RI menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi," kata Lalu saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (27/8).
Sebagaimana diketahui, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq menjadi tersangka di KPK atas dugaan kasus korupsi dalam pengondisian penerimaan mahasiswa baru.
Lalu Hadrian Irfani mengingatkan, penerimaan mahasiswa baru harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta berbasis pada prestasi calon mahasiswa bukan kedekatan dengan pihak tertentu atau kemampuan membayar.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tersangka hingga Rektorat Unsoed, Sita Dokumen PMB Jalur Mandiri
Meski menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum di KPK, legislator dari Fraksi PKB itu menyebut kasus tersebut harus menjadi momentum pembenahan sistem penerimaan mahasiswa baru, khususnya pada seleksi jalur mandiri.
"Jangan sampai persoalan ini justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi," ujarnya.
Atas kasus itu, Komisi X DPR berencana memanggil kementerian terkait (Kemendiktisaintek) untuk meminta penjelasan mengenai langkah penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Baca Juga: Usai Rektor Jadi Tersangka KPK, Unsoed Ditagih Putusan soal Akses Jalan
Apalagi Komisi X DPR RI baru saja menyelesaikan Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Panja SPMB) yang memuat rekomendasi penting untuk perbaikan sistem seleksi ke depannya.