← Beranda
Kubu Febrie Adriansyah Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Klaim Temukan 30 Dugaan Pelanggaran
Muhammad RidwanKamis, 27 Agustus 2026 | 02.28 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Antara/Fakhri Hermansyah)

JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menjalankan Peraturan Jaksa Agung (Perja) secara disiplin dalam proses penyidikan. Pernyataan itu disampaikan setelah pihak Febrie saat menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/8).

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyebut pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses penetapan tersangka hingga pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik Kejagung. Jika seluruh temuan tersebut dihitung, menurut Firman, terdapat hampir 30 dugaan pelanggaran.

“Yang paling esensial adalah justru tim penyidik jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap Perja-Perja yang sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik,” kata Firman di PN Jaksel.

Baca Juga: Kemenkes Sambut Baik Perkembangan Terapi Sel di Indonesia, tapi Harus Penuhi 3 Syarat Ini

Firman juga mengatakan belum ada saksi maupun ahli yang membantah keterangan Jasman Panjaitan, yang disebutnya sebagai Plt. Jamwas dan memahami mekanisme serta metode pemeriksaan dalam proses penyidikan, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga ekspose.

Menurut Firman, persoalan tersebut berkaitan dengan penerapan prinsip due process of law, terutama aspek formal due process. Ia menegaskan, gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya belum menyentuh substansi perkara, melainkan menguji kepatuhan penyidik terhadap prosedur hukum.

“Prinsip due process, formal due process itu penting di samping substantive due process. Tapi kita hari ini belum bicara substansi due process-nya, tapi formal due process-nya,” ujarnya.

Berdasarkan sejumlah dugaan pelanggaran tersebut, pihak Febrie meminta hakim menyatakan penetapan tersangka serta tindakan upaya paksa yang dilakukan Kejagung tidak sah, batal demi hukum, atau setidaknya dapat dibatalkan.

Firman menyatakan pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen dengan menjunjung transparansi serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Alfons Kurnia, menilai aspek prosedural memiliki hubungan erat dengan perlindungan hak-hak tersangka. Menurut dia, proses menuju keadilan substantif harus terlebih dahulu memastikan keadilan prosedural terpenuhi.

“Dalam konteks ini kita melihat bahwa yang namanya hak-hak tersangka itu telah terlanggar,” ucap Alfons.

Alfons turut mempertanyakan dasar kewenangan serta mekanisme yang digunakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia menegaskan setiap tindakan penyidik harus mengikuti tahapan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain penetapan tersangka, Alfons menyoroti keputusan penyidik melakukan penahanan terhadap Febrie. Ia mempertanyakan dasar subjektif dan objektif yang digunakan untuk menentukan perlunya penahanan, termasuk pertimbangan mengenai kemungkinan tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

“Hal-hal ini menjadi ukuran dan batu uji apakah memang penahanan tersebut sudah sesuai dan berdasarkan kepatutan untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.

Hakim putuskan praperadilan melawan Kejagung Jumat 28 Agustus

Hakin Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa pihaknya akan membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, pada Jumat (28/8). Pembacaan putusan itu terkait permohonan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan pihak Termohon Kejaksaan Agung.

Putusan akan kami tunda sampai hari Jumat, tanggal 28. Mungkin kita mulai jam 3 sore, ya," ucap Hakim Richard.

Karena itu, Hakim Richard meminta para pihak dalam hal ini Pemohon dan Termohon untuk hadir ke dalam ruang persidangan.

"Para pihak sudah tahu, ya. Lusa, ya, hari Jumat untuk acara putusan. Para pihak wajib tetap hadir dalam persidangan yang telah kami tentukan," pungkasnya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah