← Beranda
Jelang Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah, Hakim PN Jaksel Ingatkan Tak Diganggu Independensinya
Muhammad RidwanKamis, 27 Agustus 2026 | 00.25 WIB
PN Jaksel menggelar sidang lanjutan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rabu (26/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki meminta para pihak untuk tidak mengganggu independensinya dalam menangani permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Pernyataan itu disampaikan Hakim Richard Edwin Basoeki usai memimpin jalannya sidang lanjutan praperadilan dengan nomor registrasi 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Raya Ragunan, Rabu (26/8).

Agenda sidang hari ini merupakan penyerahan kesimpulan dari pihak Pemohon yakni tim hukum Febrie Adriansyah dan pihak Termohon adalah Kejaksaan Agung.

"Sampai saat ini saya perlu menekankan kembali, menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun," kata Hakim Richard Edwin Basoeki di ruang sidang.

Ia menegaskan, independensi itu penting dilakukan agar pihak pengadilan dapat bekerja dengan baik dalam memutuskan gugatan praperadilan Febrie Adriansyah.

"Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik. Itu saja permintaan saya. Ya, seperti itu, ya," tegasnya.

Putuskan pembacaan praperadilan Febrie melawan Kejagung Jumat 28 Agustus

Hakim Richard menyatakan bahwa pihaknya akan membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, pada Jumat (28/8). Pembacaan putusan akan digelar pada Jumat sore.

"Selanjutnya adalah putusan. Putusan akan kami tunda sampai hari Jumat, tanggal 28. Mungkin kita mulai jam 3 sore, ya," ucapnya.

Karena itu, Hakim Richard meminta para pihak dalam hal ini Pemohon dan Termohon untuk hadir ke dalam ruang persidangan.

"Para pihak sudah tahu, ya. Lusa, ya, hari Jumat untuk acara putusan. Para pihak wajib tetap hadir dalam persidangan yang telah kami tentukan," imbuhnya.

Febrie Adriansyah persoalkan penetapan tersangka dan penahanan

Kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, menyatakan pihaknya mempertanyakan prosedur penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Salah satu keberatan yang disampaikan tim hukum Febrie berkaitan dengan dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Febrie disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang secara alternatif dengan ketentuan dalam KUHP.
Tim hukum Febrie menilai, penggunaan pasal tersebut bermasalah karena ketentuan yang dimaksud telah dicabut melalui Pasal 622 KUHP.

"Menggunakan pasal yang sudah dicabut, dan menggunakannya secara alternatif dengan pasal yang mencabutnya, justru membuat klien kami tidak memperoleh kepastian mengenai ketentuan mana yang sebenarnya dijadikan dasar sangkaan," ujar Maqdir di PN Jaksel, Rabu (19/8).

Selain persoalan dasar hukum, tim advokat juga menyoroti pencantuman istilah trading in influence atau perdagangan pengaruh dalam pertimbangan Surat Penetapan Tersangka.

Menurutnya, Indonesia memang telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, perdagangan pengaruh disebut belum dirumuskan sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia.

Keberatan lain yang diajukan menyangkut tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar perkara dugaan pencucian uang. Ia menilai, Surat Penetapan Tersangka tidak menjelaskan secara spesifik tindak pidana asal yang dimaksud.

Dalam surat tersebut, tindak pidana asal disebut secara umum dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Ia menegaskan, dalam perkara pencucian uang, seharusnya penyidik terlebih dahulu mentersangkakan tindak pidana asal.

Baca Juga: Jelang Putusan Praperadilan, Pakar Soroti Febrie Adriansyah Harus Diperiksa Dulu Sebelum Tersangka

"Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar penyidikan pencucian uang tersebut. Menyebut satu kurun waktu delapan tahun secara global tanpa menguraikan perbuatan mana yang dimaksud tidak memberikan kepastian, dan tidak memenuhi kewajiban memuat uraian singkat perkara sebagaimana ditentukan Pasal 90 ayat (3) huruf b KUHAP," papar dia. (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan