JawaPos.com - Pemerintah diminta mengevaluasi sistem pendidikan, setelah terjadinya kasus dugaan korupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Kasus korupsi dengan motif suap itu menambah catatan panjang dugaan praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN).
Pengamat Pendidikan Indra Charismadji mengatakan, kasus korupsi di PTN bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya di Universitas Lampung sebagai salah satu PTN yang pernah terseret kasus korupsi.
"Dan, beberapa lain yang saya tidak ingat. Berarti yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem," ujar Indra kepada wartawan, Rabu (26/8).
Menurut Indra, kasus korupsi yang kembali muncul di lingkungan PTN harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendidikan. Pembenahan itu mendesak untuk mengembalikan pendidikan sebagai hak asasi.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tersangka hingga Rektorat Unsoed, Sita Dokumen PMB Jalur Mandiri
"Tapi pembenahan sistem untuk mengembalikan pendidikan sebagai hak asasi itu urgent," ucapnya.
Di sisi lain, Indra meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai kasus yang menjerat Rektor Unsoed. Saat ini proses hukum harus tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Sebelum lebih jauh, kita butuh kepastian dulu apakah ini politis atau murni pidana. Asas praduga tak bersalah wajib kita hormati dan tempatkan sebagaimana mestinya. Saya tidak mau menjadi hakim dalam kondisi seperti ini."
Indra juga berharap kasus tersebut benar-benar merupakan perkara pidana tanpa kepentingan politik. "Semoga kasusnya benar-benar pidana murni, tidak ada unsur politisnya," tuturnya.
Baca Juga: Usai Rektor Jadi Tersangka KPK, Unsoed Ditagih Putusan soal Akses Jalan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.
Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan OTT di lingkungan Unsoed pada Kamis (20/8). Selain Akhmad Sodiq, KPK juga menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP) dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).
Baca Juga: Usai OTT Rektor Unsoed, KPK Ingatkan Kampus Harus jadi Benteng Integritas
KPK Geledah Rumah Tersangka Korupsi di Unsoed
Setelah penetapan tersangka itu, lembaga antirasuah tersebut terus mendalami kasus dengan melakukan penggeledahan pada 23-24 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan diawali dengan menyasar sejumlah rumah yang berkaitan dengan para tersangka. Kegiatan itu dilakukan pada Minggu (23/8).
"Penyidik menggeledah enam lokasi rumah milik para tersangka. Kemudian hari ini penggeledahan dilanjutkan di dua rumah dan kantor Rektorat Unsoed," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/8).
Pada hari berikutnya, Senin (24/8), penyidik melanjutkan penggeledahan di dua rumah serta kantor Rektorat Unsoed. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang berkaitan dengan dugaan praktik titipan maupun pengondisian dalam penerimaan mahasiswa baru.
Dari sejumlah lokasi yang digeledah, KPK menemukan dan menyita berbagai barang yang dinilai berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain berupa catatan, dokumen, serta perangkat elektronik.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," ucap Budi.
Salah satu materi yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan adanya titipan dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Bukti-bukti yang ditemukan selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani KPK.
Selain barang bukti terkait proses penerimaan mahasiswa baru, penyidik juga menemukan Surat Edaran (SE) KPK yang diterbitkan pada 2023 di lingkungan Rektorat Unsoed.
Baca Juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap dan Gratifikasi di Unsoed, Ada Rektor dan Wakilnya
SE tersebut berisi rekomendasi KPK kepada perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri untuk meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Rekomendasi itu mencakup sejumlah aspek, mulai dari transparansi kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses penerimaan mahasiswa baru, mekanisme penetapan kelulusan, hingga penyediaan kanal pengaduan.
"Dalam penggeledahannya di rektorat, penyidik juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," tegasnya.