← Beranda
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Sabik Aji TaufanRabu, 26 Agustus 2026 | 21.27 WIB
KH. Musta'in Syafi'ie alias Kiai Ta'in Tebuireng. (Istimewa)

 

JawaPos.com -  Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum Alumni Tebuireng (TAAT) pasang badan setelah pengasuh Ponpes Madrosatul Qur'an Tebuireng, KH Musta’in Syafi’i (Kiai Ta’in) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas materi ceramah.

TAAT menyatakan siap mengawal kasus ini agar berjalan dengan adil dan transparan. Sehingga tidak terjadi upaya pembungkaman terhadap ulama.

“TAAT siap memberikan pendampingan dan pengawalan hukum secara tegas, objektif, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Koordinator TAAT, Mirwansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8).

Dia menuturkan, Kiai Ta'in dilaporkan oleh Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) pada Senin (24/8). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan serta penyebaran berita bohong yang dikaitkan dengan materi ceramah KH Musta’in Syafi’i.

Baca Juga: Penyanyi Senior Dolly Parton Meninggal Dunia pada Usia 80 Tahun

Mirwansyah meminta agar perkara ini diselesaikan secara proporsional. Terlebih Muktamar ke-35 NU akan digelar besok di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

TAAT tak ingin perkara hukum dijadikan sebagai saranan memecah kalangan alumni.

“Membela kiai bukan berarti menutup ruang kritik. Membela kiai berarti memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan konteks yang utuh, fakta, ilmu, adab dan keadilan,” imbuhnya.

Dia berharap agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi potongan video yang beredar di media sosial. Kesalahan informasi bisa menimbulkan persoalan yang lebih besar.

“Apabila ditemukan tindakan yang merugikan hak-hak hukum KH Musta’in Syafi’i, TAAT akan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mirwansyah.

Sebagai bagian dari alumni Tebuireng, TAAT menyebut pendampingan tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab moral untuk menjaga marwah almamater, menghormati para masyayikh serta merawat tradisi keilmuan yang diwariskan pendiri Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asy’ari.

Di sisi lain, TAAT menegaskan tidak melakukan intervensi hukum. Pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh hak-hak terlapor terpenuhi.

EDITOR: Sabik Aji Taufan