← Beranda
LPSK Beri Pelindungan Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Muhammad RidwanSelasa, 25 Agustus 2026 | 21.10 WIB
Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati. (Laily Rahmawaty/Antara)

JawaPos.com - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada Ferry Hongkiriwang (FH), saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang digelar pada 18 Agustus 2026. Dalam mengambil keputusan, LPSK mempertimbangkan sejumlah hal, mulai dari posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, hingga karakteristik dan tingkat keseriusan perkara yang sedang ditangani.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pemberian pelindungan tersebut berlandaskan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP yang mengatur bahwa pelindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban. Menurutnya, FH telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pelindungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026.

Baca Juga: Nabi Muhammad Lahir Kapan? Ini Sejarah, Tempat, dan Peristiwa Pentingnya

"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” kata Susilaningtias kepada wartawan, Selasa (25/8).

Dalam proses penilaian, lanjutnya, LPSK juga mengacu pada Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi LPSK untuk menilai berbagai kondisi sebelum memutuskan pemberian pelindungan, termasuk pentingnya informasi yang dimiliki saksi, potensi ancaman, serta situasi khusus yang berkaitan dengan perkara.

Salah satu hal yang menjadi perhatian LPSK adalah informasi yang dimiliki FH mengenai perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.

LPSK juga menilai, FH bersikap kooperatif selama proses penelaahan. Ia menjalani pemeriksaan dan memberikan sejumlah informasi yang dianggap penting bagi aparat penegak hukum.

Susilaningtias berharap, pelindungan yang diberikan dapat membuat FH menjalankan perannya sebagai saksi dengan aman. Dengan demikian, proses pengungkapan perkara dapat berjalan lebih lancar dan membantu membuat perkara menjadi semakin terang.

"Informasi yang dimiliki seorang saksi dapat menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang memiliki tingkat keseriusan tinggi seperti tindak pidana korupsi dan TPPU," tegasnya.

Potensi ancaman tetap diantisipasi

Selain mempertimbangkan informasi yang dimiliki FH, LPSK turut melakukan penilaian terhadap potensi ancaman yang mungkin dihadapi saksi tersebut.

Berdasarkan hasil penelaahan, LPSK belum menemukan adanya ancaman nyata yang sedang dialami FH. Kendati demikian, kemungkinan munculnya ancaman tetap menjadi salah satu faktor yang harus diantisipasi.

“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susi.

LPSK juga memperhitungkan situasi khusus yang melekat pada perkara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026. Pertimbangan tersebut mencakup tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, serta profil tersangka, terdakwa, atau terpidana.

Dalam perkara yang berkaitan dengan FH, LPSK menilai dugaan korupsi dan TPPU merupakan tindak pidana serius. Lembaga tersebut juga memperhatikan profil pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk posisi serta kewenangan yang pernah dimilikinya.

“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” ucap Susi.

Kejagung Ajukan Permohonan Perlindungan

Permohonan pelindungan terhadap FH sebelumnya diajukan kepada LPSK setelah Kejaksaan Agung menyampaikan permintaan pada 30 Juli 2026.

Permintaan tersebut ditujukan untuk memastikan keselamatan FH sekaligus menjamin agar informasi penting yang dimilikinya dapat disampaikan secara aman dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Setelah menerima permintaan tersebut, LPSK memberikan pelindungan darurat kepada FH sembari melakukan proses penelaahan terhadap permohonan pelindungan.

Selama masa penelaahan, LPSK juga memberikan sejumlah bentuk pelindungan, antara lain pemenuhan hak prosedural FH sebagai saksi, pendampingan dalam tahapan pemeriksaan, serta pemantauan untuk memastikan keamanan dan keselamatannya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah