JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Beti Emilia (BE), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Senin (24/8).
Pemeriksaan terhadap Beti dilakukan bersama aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya. Keduanya dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
“Kedua saksi hadir,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (25/8).
Beti didalami penyidik mengenai pengetahuannya terkait pengelolaan keuangan di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Penyidik juga menggali informasi mengenai sejumlah uang yang ditemukan saat KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Bengkulu, Noprisman (NOP).
Baca Juga: Naik Kereta Jakarta-Serang, Transit di Mana? Ini Rute dan Estimasi Waktunya
“Selain itu yang bersangkutan juga dikonfirmasi oleh penyidik berkenaan sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu (Noprisman atau NOP) pada saat dilakukan penggeledahan,” ungkap Budi.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Agus Suhendra Wijaya berkaitan dengan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kediamannya.
“Selain itu, saksi juga didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup PUPR Kota Bengkulu,” ujar Budi.
KPK sita uang Rp 4 miliar
Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, KPK menyita uang sekitar Rp4 miliar dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangkaian penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen dan bukti elektronik. Barang-barang tersebut diduga dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh perkara yang sedang ditangani.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk memperoleh bukti tambahan yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan. Salah satu fokusnya berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut,” jelas Budi, Minggu (26/8).