← Beranda
Praperadilan Febrie Adriansyah Melawan Polri Diputus Kamis Mendatang, Hakim Richard Diminta Objekif
Muhammad RidwanSelasa, 25 Agustus 2026 | 18.53 WIB
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki mengagendakan sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pada Kamis (27/8).

PN Jaksel akan memutus terlebih dahulu perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan Termohon I Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Termohon II Kortas Tipidkor Polri, serta Turut Termohon Kejaksaan Agung.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan agar hakim yang menangani praperadilan Febrie Adriansyah dapat menjalankan tugas secara objektif dan independen. Ia menegaskan, hakim tidak boleh terpengaruh oleh intervensi dari pihak mana pun, baik yang berasal dari kekuasaan maupun pihak lainnya.

“Hakim harus objektif dalam memutus, jangan tunduk pada intervensi-intervensi yang dilakukan oleh pihak-pihak luar, baik oleh kekuasaan (di atasnya) atau bukan intervensi uang. Hakim punya kemandirian, karena eksistensinya di peradilan atas nama Tuhan,” kata Fickar kepada wartawan, Selasa (25/8).

Fickar menilai wajar apabila seseorang yang berstatus tersangka berupaya menguji proses hukum yang menjeratnya melalui praperadilan. Namun, aparat penegak hukum juga harus memiliki dasar hukum dan alat bukti yang memadai ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Ia menyoroti posisi Febrie yang sebelumnya merupakan Jampidsus dan memiliki pengalaman dalam proses penanganan perkara serta penetapan tersangka.

“Apalagi yang ditetapkan sebagai tersangka itu bekas Jampidsus, orang yang menjabat setiap hari menetapkan orang sebagai tersangka. Jadi wajar saja permohonan ini sebagaimana layaknya permohonan praperadilan yang lain,” ujar dia.

Meski demikian, Fickar memperkirakan Kejaksaan Agung telah memiliki bukti yang dianggap cukup sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Ia juga menekankan, apabila permohonan praperadilan dikabulkan, hal tersebut tidak otomatis menghapus pokok perkara yang tengah dihadapi Febrie. Putusan praperadilan pada dasarnya berkaitan dengan sah atau tidaknya proses maupun tindakan hukum tertentu.

“Jika tuntutan itu dikabulkan, maka FA terlepas dari jeratan hukum, tetapi kejaksaan bisa mulai dengan proses baru lagi, karena pokok perkaranya tetap ada,” tegasnya.

Menurut Fickar, apabila terdapat tindakan upaya paksa yang dinyatakan tidak sah, Kejaksaan masih dapat melakukan proses hukum kembali sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Yang dibatalkan itu proses pelaksanaan upaya paksa saja, kejaksaan bisa menetapkan orang FA sebagai tersangka,” imbuhnya.

Profil Hakim Richard Edwin Basoeki

Di tengah perhatian terhadap jalannya persidangan, profil dan harta kekayaan Hakim Richard Edwin Basoeki turut menjadi perhatian.
Nama Richard Edwin Basoeki menjadi perhatian lantaran dipercaya menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mengacu pada laman PN Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, Richard merupakan hakim senior di pengadilan tersebut dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Ia juga pernah dipercaya menjalankan tugas sebagai humas atau juru bicara PN Jakarta Selatan.

Karier Richard di dunia peradilan sebelumnya juga diwarnai sejumlah penugasan di daerah. Ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Waingapu, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta pernah bertugas sebagai hakim di PN Blora.

Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan kariernya sebelum dipercaya menjalankan tugas sebagai hakim senior di PN Jakarta Selatan.

Harta kekayaan mencapai Rp 1,5 miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Richard tercatat memiliki kekayaan bersih sebesar Rp1.584.707.960.

LHKPN tersebut disampaikan pada 21 Januari 2026 untuk periode tahun 2025. Dalam laporan itu, Richard tercatat sebagai hakim Mahkamah Agung dengan unit kerja Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dalam LHKPN, Richard melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan sebanyak 10 bidang yang tersebar di wilayah Kupang dan Sumba Timur. Aset tidak bergerak itu mencapai Rp 2.023.000.000.

Selain properti, Richard juga mencatatkan alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp 17,5 juta. Aset kendaraan tersebut terdiri atas sepeda motor Honda Revo tahun 2008 senilai Rp 3,5 juta, Honda Blade tahun 2011 senilai Rp 4 juta, dan Yamaha Scorpio tahun 2007 dengan nilai Rp 10 juta.

Richard juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 83,1 juta. Dalam LHKPN tersebut, ia tidak tercatat memiliki surat berharga. Adapun kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai Rp 86.860.964.

Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Imbau Tak Perlu Khawatir dengan Proses Praperadilan

Jika seluruh aset dijumlahkan sebelum dikurangi kewajiban utang, total harta Richard mencapai Rp 2.210.460.964. Namun, ia tercatat memiliki utang sebesar Rp 625.753.004.

Setelah dikurangi utang, total kekayaan Richard Edwin Basoeki dalam LHKPN periode 2025 menjadi Rp 1.584.707.960.

 

EDITOR: Kuswandi