← Beranda
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Imbau Tak Perlu Khawatir dengan Proses Praperadilan
Muhammad RidwanSelasa, 25 Agustus 2026 | 06.22 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Antara/Fakhri Hermansyah)

 

JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya merupakan hak tersangka untuk menguji keabsahan proses dan prosedur penegakan hukum.

Menurut tim advokat, praperadilan tidak ditujukan untuk menguji pokok perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie. Gugatan tersebut justru diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengoreksi apabila terdapat prosedur penegakan hukum yang dinilai tidak sesuai aturan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan dikabulkannya permohonan praperadilan tidak serta-merta membuat perkara pokok gugur.

"Jadi jangan, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak. Tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan," kata Febri seusai sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8).

Dia menjelaskan, apabila hakim mengabulkan permohonan tersebut, yang dinyatakan tidak sah adalah tindakan atau prosedur hukum yang menjadi objek praperadilan. Dengan demikian, penegak hukum masih memiliki ruang untuk memperbaiki prosedur dalam menangani perkara pokok.

"Artinya kalau putusan praperadilan nanti ini dikabulkan, dinyatakan proses-proses tersebut tidak sah dan melawan hukum misalnya seperti itu. Sehingga praperadilan ini mengabulkan apakah itu terkait dengan penetapan tersangka dibatalkan ataupun penggeledahan dan lain-lain yang dibatalkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," tegasnya.

Febri menuturkan, pihaknya tidak ingin memosisikan gugatan tersebut hanya sebagai upaya untuk membela kepentingan pribadi Febrie Adriansyah. Menurutnya, perkara ini juga berkaitan dengan upaya memperbaiki praktik penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan.

"Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," ucapnya.

Dia menilai, persoalan tersebut penting karena proses hukum dapat dialami siapa saja, termasuk pejabat penegak hukum. Febri menyebut kondisi tersebut menjadi perhatian apabila seorang Jampidsus sekalipun dapat diproses dengan dugaan pelanggaran terhadap banyak ketentuan.

"Kalau seorang Jampidsus saja itu bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan," ujar Febri.

"Banyak pihak bisa menjadi korban. Karena itulah prinsip dasar yang ingin kami bawa dan kami perjuangkan bukan sekadar isu prosedural, tetapi jauh lebih mendasar dari itu," sambungnya.

Febri menegaskan, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk memproses seseorang apabila terdapat dugaan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.

"Penegakan hukum seperti apa yang kita harapkan kalau cara menegakkan hukumnya melanggar aturan, melanggar konstitusi, undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan di internal. Itulah yang kami harapkan praperadilan ini bukan sekadar soal Pak FA saja, bukan. Praperadilan ini juga ikhtiar kita bersama untuk mengoreksi dan meluruskan proses hukum yang ada ke depan," ujarnya.

Karena itu, Febri berharap hakim tunggal PN Jaksel dapat menilai permohonan tersebut secara objektif. Dia berharap putusan praperadilan dapat menjadi rujukan untuk mendorong perbaikan dalam praktik penegakan hukum.

"Dan harapan kami ini memang bisa menjadi preseden yang kuat ke depan kalau benar-benar putusannya melihat bahwa penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum," ucapnya.

 

Kubu Febrie klaim temukan 40 aturan yang dilanggar

Dalam sidang lanjutan pada Senin (24/8), tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyerahkan kesimpulan kepada hakim tunggal PN Jaksel. Dalam dokumen tersebut, tim advokat mengklaim menemukan 40 ketentuan hukum yang dinilai dilanggar dalam proses penanganan perkara dugaan TPPU terhadap Febrie.

Selain kesimpulan, tim hukum juga menyerahkan transkrip persidangan dari awal hingga akhir serta matriks pembuktian kepada hakim.

"Kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," beber Febri.

Menurut dia, aturan yang disebut dilanggar berasal dari berbagai tingkatan peraturan. Di antaranya konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi, KUHAP, KUHP, Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga ketentuan internal aparat penegak hukum.

"Jadi, bukan satu atau dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," ujar Febri.

Dia merinci, timnya mengidentifikasi satu bagian konstitusi, 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, serta empat bagian dalam UU TPPU yang dinilai bermasalah.

"Di KUHAP itu ada 23 bagian dari KUHAP yang menurut kami itu dilanggar. Kemudian ada dua bagian di KUHP, empat bagian di Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan," ungkapnya.

Selain ketentuan tersebut, tim hukum Febrie juga menyebut adanya empat putusan Mahkamah Konstitusi serta aturan yang diterbitkan Kapolri dan Jaksa Agung yang dinilai tidak dipatuhi dalam proses hukum terhadap kliennya.

Dari lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan, tim advokat Febrie mengklaim menemukan sekitar 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.

"Dan kami di simpulan juga memerinci satu per satu dari lima upaya paksa yang dilakukan, jadi ada lima upaya paksa yang kami masukkan di permohonan, kami perinci satu per satu yang totalnya ada 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law," pungkasnya.

EDITOR: Estu Suryowati