JawaPos.com - Tim kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyerahkan dokumen kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8).
Dalam dokumen tersebut, kubu Febrie mengklaim menemukan sedikitnya 40 dugaan pelanggaran hukum, selama proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kliennya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan timnya mengidentifikasi sedikitnya 40 ketentuan atau aturan perundang-undangan yang dinilai dilanggar dalam rangkaian proses hukum terhadap Febrie.
Temuan itu tidak hanya berkaitan dengan proses di kejaksaan, tetapi juga tahapan yang berlangsung di kepolisian.
Baca Juga: PN Jaksel Putuskan Praperadilan Febrie Adriansyah pada 27 Agustus Sore
Selain kesimpulan, tim kuasa hukum juga menyerahkan transkrip persidangan secara lengkap serta matriks pembuktian kepada hakim tunggal yang menangani perkara tersebut.
"Kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," kata Febri seusai persidangan.
Menurut Febri, ketentuan yang mereka persoalkan berasal dari berbagai tingkatan aturan perundang-undangan.
Di antaranya konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KUHP, Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.
"Jadi bukan satu atau dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," ujar Febri.
Baca Juga: Pakar Sebut Keabsahan Penyidikan Febrie Adriansyah Terancam Bila Praperadilan Dikabulkan
Dia menjelaskan, dari keseluruhan temuan tersebut terdapat satu bagian konstitusi yang dinilai dilanggar.
Kemudian, 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, serta empat bagian dalam Undang-Undang TPPU.
"Di KUHAP itu ada 23 bagian dari KUHAP yang menurut kami itu dilanggar. Kemudian ada dua bagian di KUHP, empat bagian di Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan," ungkapnya.
Selain ketentuan tersebut, tim Febrie juga mencatat adanya empat putusan MK serta aturan yang diterbitkan Kapolri dan Jaksa Agung yang menurut mereka tidak dipatuhi dalam proses hukum terhadap Febrie.
Klaim 30 Dugaan Pelanggaran dalam 5 Upaya Paksa
Febri juga mengungkapkan tim kuasa hukum melakukan pemetaan terhadap lima upaya paksa yang dijadikan bagian dari objek permohonan praperadilan.
Baca Juga: Soroti Sangkaan Trading in Influence, Kubu Febrie Adriansyah: Itu Pasal Imajinatif
Dari pemeriksaan terhadap masing-masing tindakan tersebut, mereka mengklaim menemukan sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.
"Dan kami di simpulan juga memerinci satu per satu dari lima upaya paksa yang dilakukan, jadi ada lima upaya paksa yang kami masukkan di permohonan, kami perinci satu per satu yang totalnya ada 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law," ujar Febri.
Febri menegaskan, praperadilan yang diajukan pihaknya tidak ditujukan untuk menguji substansi perkara pokok.
Menurut dia, fokus permohonan berada pada legalitas prosedur dan tindakan aparat penegak hukum dalam menangani perkara.
Apabila permohonan dikabulkan, kata dia, hal tersebut juga tidak serta-merta menghapus perkara pokok yang sedang ditangani.
Baca Juga: Tepis Gugatan Febrie Adriansyah, Eks Kepala PPATK: TPPU Bisa Berdiri Sendiri Tanpa Pidana Asal
"Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," urai Febri.
Karena itu, dia meminta tidak muncul anggapan bahwa dikabulkannya praperadilan akan membuat perkara utama otomatis gugur.
"Jadi jangan, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak. Tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan," tegasnya.
Sebut Upaya Mengoreksi Penegakan Hukum
Febri mengatakan pihaknya ingin menjadikan proses praperadilan tersebut lebih dari sekadar upaya membela kepentingan Febrie Adriansyah.
Menurut dia, perkara itu juga dapat menjadi sarana untuk mengevaluasi proses penegakan hukum.
Baca Juga: Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah, Ini Alasannya
"Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," katanya.
Dia menilai persoalan tersebut memiliki arti penting karena seorang pejabat penegak hukum sekalipun, seperti Febrie Adriansyah, dapat menghadapi proses hukum yang menurut pihaknya mengandung banyak dugaan pelanggaran aturan.
"Kalau seorang Jampidsus saja itu bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan," ujar Febri.
"Banyak pihak bisa menjadi korban. Karena itulah prinsip dasar yang ingin kami bawa dan kami perjuangkan bukan sekadar isu prosedural, tetapi jauh lebih mendasar dari itu," sambungnya.
Meski demikian, Febri mengakui aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memproses seseorang apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Ahli: Sprindik Febrie Adriansyah Tanpa Tanda Tangan Dirdik Jampidsus Cacat Hukum
Yag terpenting, jelasnya, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai koridor hukum.
"Penegak hukum boleh saja memproses warga negara kalau ada indikasi tindak pidana, tetapi harus dengan cara yang benar," tegasnya.
Putusan Praperadilan Dijadwalkan 27 Agustus
Kubu Febrie berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi yang telah disampaikan selama persidangan.
Febri juga berharap putusan perkara tersebut nantinya dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki praktik penegakan hukum, khususnya terkait kepatuhan aparat terhadap prosedur yang telah ditentukan.
"Dan harapan kami ini memang bisa menjadi preseden yang kuat ke depan kalau benar-benar putusannya melihat bahwa penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum," urainya.
Baca Juga: Kubu Febrie Adriansyah Nilai Jawaban Polri Perkuat Permohonan Praperadilan
Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Kamis (27/8). Karena itu, tim kuasa hukum Febrie memastikan akan menghormati keputusan hakim.
"Yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa jernih dalam memutus dan betul-betul kita niatkan proses praperadilan ini untuk melakukan koreksi, meluruskan atau memperbaiki proses hukum yang terjadi selama ini," tambahnya.
Febri menegaskan, tujuan penegakan hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan aturan yang berlaku.
"Jadi nggak bisa hanya dengan klaim atau atas nama tujuan-tujuan tertentu kemudian hukum dilanggar. Semuanya kan harus dipastikan secara seimbang dilakukan. Nggak boleh penegakan hukum itu dengan cara yang melanggar hukum," pungkasnya.
Baca Juga: Ahli Soroti Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Sebut Polda Metro Jaya Tak Berwenang