JawaPos.com - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai sangkaan trading in influence atau perdagangan pengaruh yang dikenakan kepada kliennya tidak memiliki landasan pidana yang jelas. Firman menyebut, konstruksi sangkaan tersebut bersifat imajinatif.
Pernyataan itu disampaikan Firman Wijaya disela-sela sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8).
Firman menyoroti keterangan ahli pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah Akbar yang mengungkapkan bahwa perdagangan pengaruh memang tercantum dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Konvensi tersebut telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Baca Juga: Iran Temukan Cadangan Gas Besar di Tengah Perang dan Ancaman Sanksi AS
Ia menegaskan, keterangan tersebut justru menguatkan argumentasi tim hukumnya mengenai tidak jelasnya dasar hukum yang digunakan untuk menjerat Febrie.
"Tindak pidana apa yang disangkakan, belum ada. Apalagi memperdagangkan pengaruh-pengaruh siapa? Kan belum ada. Apakah keluarganya? Ataukah siapa? Karena harus ada pihak ketiga. Siapa yang memperdagangkan pengaruh? Jadi itu imajinatif ya, sangkaan pasal imajinatif," kata Firman.
Firman juga menyoroti prinsip lex certa dalam hukum pidana. Menurut dia, suatu ketentuan pidana harus dirumuskan secara jelas dan tegas sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai perbuatan yang dituduhkan kepada seseorang.
Ia menilai, ketidakjelasan mengenai tindak pidana asal yang disangkakan kepada Febrie juga berkaitan dengan prinsip praduga tidak bersalah.
"Padahal ya prinsip lex certa harus jelas, tegas di dalam surat dakwaan. Apalagi tadi dipertegas juga oleh ahli, di dalam menetapkan tersangka tidak boleh menimbulkan praduga bersalah. Lha kalau praduga bersalah itu kan artinya ada dasar pasal yang digunakan. Justru pasal yang digunakan terhadap Pak Febrie Adriansyah pasal apa tindak pidana asalnya belum jelas," tegas Firman.
Persoalkan Tudingan TPPU
Selain persoalan trading in influence, kubu Febrie turut mempertanyakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Firman mengatakan keterangan mantan Kepala PPATK Yunus Husein dalam persidangan justru dinilai mendukung dalil praperadilan. Ia mengklaim, tindak pidana asal perlu ditemukan terlebih dahulu sebelum dugaan TPPU dapat dikonstruksikan.
"Tidak, malah Pak Yunus Husein mempertegas sebaiknya tindak pidana asalnya ditemukan dulu baru kemudian TPPU," ujar Firman.
Karena itu, Firman mempertanyakan penyitaan emas seberat 74 kilogram dan sejumlah valuta asing yang dikaitkan dengan perkara Febrie. Menurutnya, keberadaan aset tersebut belum otomatis membuktikan bahwa harta tersebut merupakan hasil tindak pidana.
"Bagaimana ini dimaknai sebagai pasal 74 emas dan beberapa valuta asing itu sebagai proceed of crime atau hasil tindak pidana. Hasil tindak pidana apa saja belum tahu, ya kan? Bagaimana bisa memberikan konklusi bahwa ini hasil tindak pidana? Jadi TPPU itu adalah follow up crime, hasil daripada tindak pidana. Nah hasil tindak pidana apa? Tindak pidana biasa kah, tindak pidana khusus kah, korupsi yang ada 26 itu yang mana? Sampai hari ini belum ada," bebernya.
Firman juga menilai alat bukti yang diajukan Kejaksaan Agung dalam persidangan belum menunjukkan perbedaan berarti dengan dokumen yang sebelumnya dimiliki pihak Febrie.
"Termasuk yang ditampilkan ternyata sprindik-nya sama, penetapan status tersangkanya sama dengan dokumen kami. Tanggal-tanggalnya juga sama. Jadi di sini sebenarnya tidak ada bukti lawan yang bisa dihadapkan oleh termohon untuk membantah dalil-dalil kami," imbuhnya.
Kejagung Hadirkan Tiga Ahli
Dalam sidang praperadilan hari ini, Kejagung selaku pihak Termohon menghadirkan tiga orang ahli, di antaranya mantan Ketua PPATK Yunus Husein, Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Suparji, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Fatahilah Akbar.
Para ahli itu dihadirkan pihak Kejaksaan Agung untuk melawan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.