JawaPos.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein hadir sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Yunus Husein dihadirkan sebagai ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pihak Termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung.
Dalam keterangannya, Yunus menjelaskan mengenai konsep tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk kemungkinan perkara TPPU diproses secara mandiri tanpa harus terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asal.
Menurut Yunus, fokus utama dalam perkara TPPU bukan semata-mata pada tindak pidana asal atau predicate crime, melainkan pada harta kekayaan yang diduga bersumber dari tindak pidana. Ia menilai, unsur tersebut menjadi bagian penting dalam membuktikan adanya dugaan pencucian uang.
"Yang penting dalam TPPU adalah harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, bukan TPA-nya. Karena kalau perumusan Pasal 2 ya, mengenai predikat crime, Pasal 3, 4, 5 itu disebut harta kekayaan yang berasal dari mana. Jadi yang paling penting harta kekayaannya," kata Yunus Husein saat memberikan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Yunus menjelaskan, apabila tindak pidana asal telah diketahui dan alat buktinya dinilai cukup, perkara TPPU dapat didakwakan bersamaan dengan tindak pidana asal. Menurutnya, mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang TPPU.
"Tapi kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara standalone, secara mandiri, tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi," tegas Yunus.
Ia kemudian memberikan contoh perkara mantan pejabat pajak Bahasyim Assifie yang pernah ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yunus menyebut perkara tersebut menjadi salah satu yurisprudensi yang menunjukkan bahwa TPPU dapat didakwakan secara mandiri ketika terdapat persoalan pembuktian terhadap tindak pidana asal.
"Seperti contohnya dalam kasus di Jakarta Selatan juga dulu ada yurisprudensi Bahasyim Assifie 2004–2005. Sebenarnya dia korupsinya cuma Rp 1 miliar, tapi dakwaannya korupsi Rp 1 miliar, TPPU Rp 66 miliar karena uangnya kami temukan ada sebesar itu," tuturnya.
Menurut Yunus, dalam perkara tersebut dakwaan TPPU berdiri sendiri. Terdakwa kemudian memiliki kewajiban untuk menjelaskan asal-usul harta yang dimilikinya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU TPPU.
"Yang kedua ini TPPU-nya mandiri. Disuruh dia membuktikan sesuai dengan Pasal 77, ada pembalikan beban pembuktian bahwa asetnya bukan berasal dari tindak pidana," beber Yunus.
Yunus menambahkan, dalam kasus Bahasyim, hakim pada akhirnya tidak meyakini penjelasan terdakwa mengenai asal-usul hartanya. Pertimbangan tersebut kemudian dikaitkan dengan jabatan terdakwa, LHKPN, serta sejumlah fakta lainnya hingga harta tersebut dinilai bersumber dari tindak pidana.
"Karena hakim tidak yakin dengan pembuktian si terdakwa, maka disimpulkan bahwa harta itu berasal dari sumber yang tidak sah. Daitaitkan (dikaitkan) jabatan dia sebagai Kepala Bagian Pemeriksa Pajak, kemudian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dan lain-lain, dianggap harta itu berasal dari tindak pidana korupsi," jelasnya.
Baca Juga: Kejagung Hadirkan 3 Ahli untuk Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel
Pernyataan itu menepis gugatan tim hukum Febrie Adriansyah yang mempersoalkan tindak pidana asal atau predicate crime dalam sangkaan TPPU yang disematkan Kejagung. Tim hukum Febrie menyebut, Kejagung tidak menjelaskan secara spesifik tindak pidana asal yang disangkakan.
Kejagung dituding hanya menjelaskan secara umum dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Kubu Febrie menyebut, dalam perkara pencucian uang seharusnya penyidik terlebih dahulu mentersangkakan tindak pidana asal.