“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” kata Mahrus Ali saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (21/8).
Mahrus menjelaskan, bukti permulaan TPPU dapat ditemukan ketika penyidik terlebih dahulu menangani perkara tindak pidana asal. Apabila dalam proses penyidikan tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya pencucian uang, perkara TPPU dapat dikembangkan dan digabungkan dengan tindak pidana asal.
Menurutnya, mekanisme tersebut sejalan dengan Pasal 75 Undang-Undang TPPU yang mengatur mengenai penggabungan penyidikan tindak pidana asal dengan TPPU. Ia juga menyebut TPPU sebagai follow-up crime, sehingga secara waktu tindak pidana asal harus mendahului dugaan pencucian uang.
Mahrus menilai, penyidikan TPPU yang dilakukan tanpa didahului penyidikan terhadap tindak pidana asal berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.
“Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti,” ujarnya.
Ia juga menilai, penerbitan satu surat perintah penyidikan yang sejak awal sekaligus mencantumkan tindak pidana asal dan TPPU tidak dapat dibenarkan. Menurut Mahrus, langkah tersebut tetap berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur proses penyidikan TPPU.
“Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69,” tegasnya.
Febrie Adriansyah ajukan praperadilan ke PN Jaksel
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Febrie meminta hakim tunggal menyatakan tidak sah penetapan dirinya sebagai tersangka hingga tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumahnya di kawasan Sentul.
Febrie juga meminta seluruh tindakan hukum yang dilakukan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak sah, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan sejumlah barang hingga tindakan pencekalan.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul.
Baca Juga: Kubu Febrie Adriansyah Bantah Minta Emas dan Uang Dikembalikan: Yang Dimohonkan Dokumen dan Foto Kel
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung turut menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga turut terlibat dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. (*)