← Beranda
Tak Hanya Unsoed, Ini Daftar Rektor yang Pernah Terjaring OTT KPK
Muhammad RidwanSabtu, 22 Agustus 2026 | 05.27 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), pada Kamis (20/8). Tim penindakan lembaga antirasuah telah mengamankan Rektor Unsoed, Prof. Dr. Ir Akhmad Sodiq, M.Sc. Agr.

"Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Bahwa dalam kegiatan tersebut kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/8).

Dalam peristiwa ini, lanjut Budi, tim penindakan KPK mengamankan empat belas orang, yakni dua belas orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta, pada Kamis (20/8). Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.

KPK menduga, terjadi dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman. Bahkan, penyidik KPK mengamankan uang ratusan juta dalam giat tangkap tangan tersebut.

"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan di Purwokerto, kata Budi, sebanyak tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut. KPK total mengamankan sembilan orang dalam giat tangkap tangan tersebut.

"Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah sembilan orang," jelasnya.

Kasus yang melibatkan rektor ini bukan yang pertama kali terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah pimpinan perguruan tinggi tercatat pernah berhadapan dengan KPK dalam perkara dugaan korupsi maupun kasus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Berikut sejumlah rektor yang pernah terseret perkara di KPK:

1. Rektor Universitas Airlangga Fasichul Lisan

Fasichul Lisan, yang menjabat sebagai Rektor Universitas Airlangga (Unair) periode 2006–2015, pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair pada 2007–2010. Kasus tersebut juga berkaitan dengan proyek peningkatan sarana dan prasarana RS Unair pada 2009.

Dalam perkara itu, Fasichul diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp85 miliar dari nilai keseluruhan proyek yang mencapai Rp300 miliar. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 30 Maret 2016.

Namun, proses hukum perkara tersebut akhirnya dihentikan. Pada 2023, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Fasichul yang mengalami stroke permanen.

2. Rektor Universitas Lampung Karomani

Karomani yang saat itu menjabat Rektor Universitas Lampung (Unila), terjaring OTT KPK pada 19 Agustus 2022. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila.

Majelis hakim pada 25 Mei 2023 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Karomani. Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar serta denda Rp 400 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan.

Perkara tersebut turut menyeret Wakil Rektor I Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti masing-masing Rp 300 juta dan Rp 150 juta.

3. Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin

Komarudin, yang menjabat sebagai Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), juga pernah terseret dalam OTT KPK pada Mei 2020.

Saat itu, ia diduga berkaitan dengan upaya pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Komarudin sempat menjalani pemeriksaan dalam rangkaian OTT tersebut terkait dugaan penyerahan uang THR kepada pejabat Kemendikbud. Namun, penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.

Pada Juli 2020, kepolisian menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi. Dengan penghentian tersebut, perkara yang sempat menyeret nama Komarudin tidak berlanjut sebagai kasus korupsi.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra