JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pembagian kuota haji tambahan secara sepihak. Ia menyebut, kebijakan tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai pihak yang memiliki kewenangan tertinggi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Yaqut menjelaskan, mekanisme pembagian kuota tambahan haji telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani bersama Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
"Yang paling penting adalah terkait dengan pembagian kuota tambahan ya, Pemerintah Indonesia itu tidak bisa berdiri sendiri, artinya tidak bisa memutuskan itu sendiri. Ini harus didasarkan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan itu jelas tertuang pada MoU yang kami tandatangani, saya bersama menteri haji kerajaan saudi arabia pada tanggal 8 Januari 2024," kata Yaqut usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8).
Ia menekankan, persetujuan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi merupakan bagian penting dalam menentukan pembagian kuota haji. Karena itu, kata Yaqut, pembagian kuota tambahan dalam jumlah berapa pun tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya persetujuan dari pihak Saudi.
"Artinya apa? Bahwa dalam hal ini Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia ini adalah ultimate authority, tanpa persetujuan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, pembagian berapapun tidak akan pernah bisa," tegasnya.
Yaqut juga membantah tudingan bahwa dirinya pernah memberikan instruksi kepada siapa pun untuk memperoleh keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji. Ia menekankan, tidak pernah memerintahkan adanya pungutan maupun keuntungan dalam bentuk apa pun, termasuk fee yang dikaitkan dengan percepatan keberangkatan jemaah.
"Saya mau sampaikan bahwa tidak ada perintah apapun dari saya kepada siapapun ya, untuk mencari keuntungan atau mendapatkan keuntungan dari proses ibadah haji. Baik itu berupa fee percepatan atau apa pun namanya, tidak pernah ada perintah dari saya," klaim Yaqut.
Meski demikian, Yaqut tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Termasuk jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota perlawanan yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukumnya.
Ia juga menegaskan, kepercayaannya kepada majelis hakim untuk menilai perkara tersebut secara objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan.
"Kami menghormati jawaban atas nota perlawanan yang disampaikan oleh para JPU dan juga kami sangat percaya dan yakin majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif, arif, dan bijaksana," jelasnya.
Tim hukum Yaqut sebut pembagian kuota haji tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan pembagian kuota tambahan haji Indonesia pada 2024 bukan merupakan keputusan sepihak pemerintah Indonesia maupun Yaqut sebagai Menteri Agama. Menurutnya, aturan tersebut telah menjadi bagian dari kesepakatan antara Indonesia dan pemerintah Arab Saudi.
Mellisa menjelaskan, kebijakan terkait kuota haji tidak dapat dilepaskan dari evaluasi penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah keselamatan jemaah, terutama setelah tingginya angka kematian pada pelaksanaan haji 2023.
"Di mana tahun 2023 itu terjadi insiden dan angka kematian yang cukup tinggi, sementara pembagian kuota tambahan hanya 8.000," ujar Melissa.
Mellisa menjelaskan, pada 2024 Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Menurutnya, peningkatan tersebut menjadi pertimbangan Kementerian Agama dalam menentukan kemampuan penyerapan kuota dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan.
"Dan tahun 2024 pembagian kuota jauh lebih besar, sangat besar, 20.000, sehingga itu tentu menjadi sebuah pertimbangan yang dilakukan oleh Kementerian Agama bagaimana tetap bisa menyerap kuota dengan maksimal tanpa mengabaikan keselamatan," ucapnya.
Ia menekankan, pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri konfigurasi kuota haji. Setiap kebijakan harus dikomunikasikan dan disepakati bersama pemerintah Arab Saudi sebagai negara tempat penyelenggaraan ibadah haji.
"Ditambah lagi, seluruh kebijakan yang diambil oleh Indonesia harus berkomunikasi dengan Saudi," pungkasnya.