JawaPos.com - Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman Panjaitan, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (21/8). Jasman membongkar karakter Febrie di ruang sidang.
Jasman mengaku pernah bekerja bersama Febrie, saat menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi. Ia pun mengaku mengenal Febrie secara dekat.
“Pemohon ini adalah staf saya dulu sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi. Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam sepanjang yang saya tahu. Dia ini adalah orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan,” kata Jasman dalam persidangan.
Jasman mengungkapkan, dirinya bekerja bersama Febrie selama lebih dari dua tahun hingga hampir tiga tahun. Setelah masa tersebut, Jasman mendapat penugasan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Karier Jasman kemudian berlanjut di Kejaksaan Agung. Ia pernah menduduki sejumlah posisi, di antaranya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas), serta Pelaksana Tugas (Plt) Jamwas selama sekitar 2,5 tahun.
Jasman kemudian memasuki masa pensiun pada 2016. Setelah itu, ia tetap berkecimpung dalam bidang hukum dengan mengajar materi tindak pidana korupsi kepada calon jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.
Selain memberikan penilaian mengenai Febrie, Jasman juga mengungkapkan mekanisme penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan berdasarkan pengalamannya ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan.
Ia menyebut, laporan dugaan tindak pidana pada awalnya disusun oleh Kepala Subdirektorat. Laporan tersebut selanjutnya dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Setelah itu, Direktur Penyidikan menjadwalkan ekspose untuk membahas dugaan tindak pidana yang akan ditindaklanjuti melalui proses penyidikan. Menurut Jasman, ekspose merupakan bagian penting dalam mekanisme penanganan perkara.
“Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspose,” bebernya.
Jasman menekankan, dalam situasi tertentu pembahasan perkara tidak berhenti pada tingkat Direktur Penyidikan. Menurutnya, ekspose dapat dilanjutkan secara berjenjang di hadapan Jaksa Agung Muda bahkan Jaksa Agung.
Ia menyebut, jika suatu perkara diputuskan untuk dilanjutkan, Kepala Subdirektorat akan membentuk tim jaksa yang bertugas melakukan penyidikan.
Tim tersebut kemudian melakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Dari hasil penyidikan itu, penyidik dapat mengusulkan penetapan tersangka apabila telah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Namun, Jasman menegaskan penetapan tersangka juga harus melalui mekanisme ekspose.
Menurut dia, pada masa dirinya menjabat, seseorang tidak boleh langsung disebut sebagai tersangka tanpa didukung keterangan saksi dan alat bukti yang memadai.
“Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka,” tuturnya.
Ia menuturkan, ekspose penetapan tersangka dapat dilakukan secara bertahap mulai dari Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda, hingga pimpinan tertinggi. Setelah status tersangka ditetapkan, penyidikan diteruskan sampai tahap pemberkasan.
Hasil pemberkasan tersebut kemudian dilaporkan melalui jenjang struktural kepada pimpinan. Jasman menekankan, penjelasannya mengenai mekanisme tersebut didasarkan pada pengalaman selama dirinya masih aktif menjalankan tugas di Kejaksaan.
Jasman juga menggambarkan pola kerja di lingkungan Kejaksaan pada masa tersebut sebagai sistem yang menerapkan satu komando.
Ia menyebut, pola tersebut merupakan sistem yang ia pahami ketika masih aktif di institusi Korps Adhyaksa.
“Karena di Kejaksaan itu satu komando. Itu yang saya tahu zaman dulu, nggak tahu kalau sekarang apakah itu satu komando atau tidak,” pungkasnya.