JawaPos.com - Divisi Hukum Polri menegaskan bahwa penggeledahan rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar), disertai izin. Polisi mengantongi izin untuk melakukan upaya paksa tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (21/8). Izin penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie.
”Ada 2 penetapan pengadilan, baik dari Jakarta Selatan maupun dari Cibinong,” kata Veris.
Baca Juga: Ramalan Shio Besok Sabtu 22 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci
Perwira tinggi bintang satu Polri itu menyebut, kedua penetapan itu sudah diserahkan kepada hakim. Dalam praktiknya, pihak Febrie menyatakan bahwa izin penggeledahan dari PN Cibinong tidak sah. Sebab, penggeledahan berlangsung di luar wilayah hukum pengadilan tersebut.
Atas klaim itu, Veris menegaskan bahwa izin penggeledahan dari Jaksel tetap sah. Sehingga penyidik kepolisian melakukan penggeledahan atas dasar yang jelas. Pakar hukum Chairul Huda yang bersaksi dalam persidangan itu berpendapat sama. Dia menyebut, Polri menganut sistem negara kesatuan. Kewenangan Korps Bhayangkara mencakup seluruh wilayah Indonesia.
”Pembagian wilayah hukum itu hanya sifatnya pembagian beban tugas. Jadi, tidak masalah kalau pun tindakan-tindakan penyidik, misalnya Polda Metro, katakanlah di luar wilayah hukumnya. Sepanjang ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat,” terang dia.
Menurut dia, kewenangan dan wilayah hukum yang dipersoalkan sudah klir karena pengadilan telah memberi izin. Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pun menegaskan, semua upaya paksa yang diizinkan oleh pengadilan tidak menjadi objek praperadilan.
Baca Juga: Rektor Kena OTT KPK, Unsoed Purwokerto Sementara Dipimpin Warek
”Selagi sudah diizinkan oleh ketua pengadilan atau disetujui tindakannya oleh ketua pengadilan, tidak ada lagi hal yang bisa dipersoalkan secara praperadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, kubu Febrie melayangkan 2 gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Yakni perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Kedua perkara tersebut disidangkan secara bergantian pada hari yang sama.
Gugatan pertama fokus menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara gugatan kedua menyasar penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, TPPU, dan rangkaian penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polri.