← Beranda
Tim Hukum Eks Menag Yaqut Bantah Pembagian Kuota Haji Hanya Untungkan PIHK
Muhammad RidwanSabtu, 22 Agustus 2026 | 01.37 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, membantah konstruksi Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaitkan pembagian kuota haji tambahan dengan kepentingan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Menurut Mellisa, jaksa keliru memahami perbedaan antara keputusan mengenai pembiayaan ibadah haji dan kebijakan pembagian kuota tambahan.

Ia menilai, kesepakatan pemerintah bersama DPR terkait pembiayaan haji tidak dapat disamakan dengan keputusan mengenai konfigurasi kuota.

"Penuntut umum tidak bisa membedakan, salah tafsir, ya, mana yang memutuskan pembiayaan ibadah haji, mana yang memutuskan kuota," kata Mellisa usai mendampingi Yaqut dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Besok Sabtu 22 Agustus 2026: Cinta dan Keuangan Jadi Sorotan

Mellisa menjelaskan, kewenangan DPR untuk ikut menentukan konfigurasi kuota haji baru muncul setelah adanya Undang-Undang Haji yang baru. Menurut dia, aturan sebelumnya tidak memberikan kewenangan tersebut kepada DPR.

"Jadi seolah-olah terkait dengan kesepakatan dengan DPR itu dibenturkan bahwa kesepakatan pembiayaan itu adalah kesepakatan pembagian kuota. Berbeda karena terkait dengan kewenangan DPR untuk ikut memutuskan kuota konfigurasi kuota itu baru ada di dalam undang-undang haji yang baru," ucapnya.

Mellisa juga menepis anggapan bahwa pembagian kuota tambahan semata-mata dibuat untuk menguntungkan PIHK. Ia menekankan, penentuan kuota harus dilihat dari kepentingan yang lebih luas, termasuk keselamatan jemaah, kemampuan penyelenggaraan haji, serta hubungan Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi.

"Penyerapan kuota maksimal ini itu adalah kepentingan siapa? Apakah kepentingan Pemerintah Indonesia dalam rangka menjaga nama baik di hadapan Saudi? Apakah kepentingan jemaah di mana antreannya sudah panjang? Dan jemaah itu bukan hanya jemaah reguler," ujarnya.

Menurut Mellisa, kapasitas penyelenggaraan dan keselamatan jemaah menjadi pertimbangan penting dalam menentukan pembagian kuota. Ia menilai tidak seluruh sisa kuota harus dibiarkan tidak terpakai apabila jemaah reguler tidak mampu menyerapnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Udinese vs Como: Duel Ketat di Friuli Berpotensi Berakhir Imbang

"Kalau reguler hanya mampu 10.000, maka apakah sisanya harus kita buang saja? Gitu, kan. Tidak semata-mata harus dipandang ini hanya menguntungkan pihak PIHK, tetapi kepentingan yang lebih besar karena yang meminta kuota tambahan ini kan Presiden, kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan antar dua negara," paparnya.

Ia menegaskan, Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri konfigurasi kuota haji tambahan. Kebijakan tersebut, kata dia, harus memperhatikan kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi sebagai negara tempat seluruh rangkaian ibadah haji diselenggarakan.

"Sekali lagi, terkait dengan kebijakan untuk penyelenggaraan haji, Indonesia tidak bisa memutuskan sendiri, ya. Indonesia tidak bisa memutuskan sendiri berapa angka yang harus dikonfigurasikan untuk pembagian kuota, terutama kuota tambahan," tuturnya.

"Harus berdasarkan kesepakatan Saudi, karena apa? Karena Saudi inilah yang akan menentukan seluruh penyelenggaraan haji di Saudi," tambahnya.

Mellisa menekankan, kesepakatan pembagian kuota tambahan antara Indonesia dan Arab Saudi dengan konfigurasi 50:50 telah dituangkan dalam nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani Yaqut bersama Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

"Berdasarkan dan tertuang di dalam MoU tanggal 8 Januari 2024," jelasnya.

Eks Menag Yaqut didakwa rugikan negara Rp 622 miliar

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Baca Juga: Nggak Perlu Jinjit, 5 Motor Ini Punya Jok Rendah dan Cocok Buat Orang Pendek

Jaksa menyatakan, dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Jaksa menduga kebijakan itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam dakwaannya, jaksa juga meyakini perkara tersebut memberikan keuntungan kepada Yaqut sebesar USD 271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp 4,83 miliar.

Selain Yaqut, sejumlah pihak lain juga disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 korporasi PIHK. Jaksa menduga terdapat rangkaian praktik berupa jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan.

Akibat praktik tersebut, jaksa menyebut terdapat calon jemaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat haji tetapi akhirnya tidak diberangkatkan.

EDITOR: Bintang Pradewo