← Beranda
Skenario Malingering Janggal, Kuasa Hukum Desak Resmob Polda Metro Jaya Segera Tangkap Tersangka
Latu Ratri MubyarsahJumat, 21 Agustus 2026 | 21.47 WIB
Ilustrasi Polda Metro Jaya. (Ilham Kausar/Antara)

 

JawaPos.com - Tim Kuasa Hukum Korban, Andi Darti bersama saksi korban Fransisca, desak Polda Metro Jaya bergerak cepat, profesional, transparan, dan objektif mengusut tuntas dugaan rekayasa pura-pura gila (malingering) yang dimainkan tersangka HH.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha senilai Rp 2,8 miliar itu ditangani Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

​Desakan ini diperkuat analisis hukum pidana yang merujuk pada pandangan pakar hukum Prof. Indriyanto Seno Adji.

Baca Juga: OTT Rektor Unsoed, KPK Ungkap Dugaan Tarif Ratusan Juta untuk Masuk Fakultas Kedokteran

Berdasar doktrin hukum pidana, tindakan berpura-pura sakit atau merekayasa gangguan jiwa demi menghindari proses peradilan (malingering) tergolong sebagai bentuk ikhtiar tipu muslihat atau obstruction of justice (penghalangan proses peradilan).

Apabila rekayasa medis ini terbukti di muka persidangan, majelis hakim memiliki kewenangan dan dasar hukum yang sangat kuat untuk menjatuhkan sanksi pidana yang jauh lebih berat bagi tersangka maupun pihak-pihak yang membantu merekayasa status kejiwaan tersebut.

”Kami minta penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya bekerja secara objektif dan mendalam. Modus malingering tidak boleh dijadikan preseden buruk untuk mengangkangi hukum,” tandas Andi Darti.

Baca Juga: KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penyelidikan di Bogor, Terbitkan Sprindik Umum

”Kasus ini sudah terkatung-katung selama 6 tahun, kami mendesak kepolisian bergerak cepat, profesional, dan melayangkan surat penangkapan terhadap tersangka HH,” tegas Andi Darti.

Kronologi Penggelapan Modal Usaha Rp 2,8 Miliar dan Skenario Pengampuan (Curatel)

Perkara pidana ini bermula dari jalinan kerja sama investasi modal usaha dimana saksi korban Fransisca menyerahkan dana dalam jumlah besar kepada HH.

Namun dalam perjalanannya, modal usaha tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan dan diduga digelapkan HH untuk kepentingan pribadi, hingga menimbulkan total kerugian materiil mencapai Rp 2,8 miliar.

​Ketika penyidik Polda Metro Jaya menetapkan HH sebagai tersangka, muncul manuver hukum berupa penetapan pengampuan (curatel) dari Pengadilan Negeri Surabaya yang dimohonkan kakak kandung tersangka.

Melalui penetapan pengampuan tersebut, HH diklaim mengalami gangguan jiwa berat sehingga tidak mampu bertindak hukum, tidak bisa diajak berkomunikasi, serta tidak sanggup menandatangani dokumen apapun.

Hal ini membuat proses hukum terhambat hingga bertahan hampir 6 tahun.

Baca Juga: Pakar Sebut Keabsahan Penyidikan Febrie Adriansyah Terancam Bila Praperadilan Dikabulkan

Kesaksian Kunci Bongkar Sandiwara Medis, Pingsan, dan Ambulans

Namun, benteng alibi gangguan jiwa tersebut hancur total setelah saksi fakta kunci, M Ali, yang pernah menjadi staf kakak tersangka menyampaikan kesaksian membongkar fakta di lapangan.

Ali membeberkan bahwa HH pernah mengaku secara langsung dan sadar kepadanya saat makan bersama di restoran Korea bahwa dirinya sama sekali tidak gila.

​”Dia, Haryanti  sendiri bilang sama saya, Saya ini bukan orang gila Bang, saya cuma depresi aja dikit. Masuk rumah sakit gila itu cuma permintaan kakak. Keterangan kalau dia tidak bisa tanda tangan itu bohong besar,” tukas Ali.

Baca Juga: Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Perwira TNI AL Penjara 10 Tahun di Kasus Narkoba

​Ali membeberkan bukti-bukti keberadaan HH yang bugar, tetap aktif mengurus operasional bisnis, menandatangani dokumen-dokumen penting saat menginap di hotel di Jakarta, mengurus klinik, hingga bebas berlibur ke luar negeri seperti Malaysia.

Ali juga membongkar modus operandi terselubung tersangka yakni setiap kali mendengar penyidik kepolisian dari Jakarta akan datang menjemput ke Surabaya, HH diduga sengaja dipasangi tabung oksigen, berpura-pura pingsan, dan dipanggilkan ambulans untuk memunculkan kesan kritis. Begitu penyidik pulang, tersangka kembali beraktivitas normal.

Pasrahnya Aktor Intelektual dan Konstruksi Pasal Pidana

Di sisi lain, benteng rekayasa keluarga tersangka kian runtuh setelah sang kakak, menyampaikan kepasrahan saat dikonfirmasi via telepon.

Baca Juga: Sepasang Betis Korban Mutilasi Saepullah Ditemukan di Depok, Polisi Cari Bagian Lain

”Saya ini sudah tua, kalau mau penjarakan dia (atau saya), ya penjarakan saja!” cetus kakak tersangka.

Pernyataan ini dinilai tim hukum sebagai pengakuan implisit atas kegagalan skenario yang mereka bangun.

​ Tim Kuasa Hukum Andi Darti mengingatkan, tindakan merekayasa dokumen atau memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah saat mengajukan penetapan pengampuan dapat dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang Keterangan Palsu di Bawah Sumpah dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, di samping tindak pidana utama Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan).

​Meski korban Fransisca secara personal masih membuka pintu negosiasi apabila ada iktikad baik pengembalian utang Rp 2,8 miliar secara utuh, proses pidana tetap wajib berjalan.

Baca Juga: Lodweyk Pusung Sebut Nanik S Deyang Memiliki Dapur MBG, Kerap Bawa Nama Presiden Prabowo

Tim kuasa hukum mendesak Subdit Resmob Polda Metro Jaya tidak ragu membatalkan status pengampuan tersebut dan menguji ulang kondisi fisik tersangka melalui tim dokter independen Polri.

”Segera menjebloskan tersangka HH ke tahanan demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” tandas Andi Darti.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah