← Beranda
KPK Terbitkan Sprindik Umum dari Penyelidikan di Kabupaten Bogor, Belum Ada Tersangka
Muhammad RidwanJumat, 21 Agustus 2026 | 19.24 WIB
Ilustrasi Gedung KPK Merah Putih. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dari kegiatan penyelidikan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (20/8). Sprindik umum itu diterbitkan setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara atau ekspose pada Kamis malam.

"Dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan, malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan. Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8).

KPK mengungkapkan, penyelidikan tersebut terkait adanya dugaan penerimaan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut pada Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor. Bahkan, KPK mengamankan uang senilai Rp 1,5 miliar yang berkaitan dengan praktik rasuah tersebut.

Namun, KPK belum mengungkapkan siapa saja pejabat di wilayah Kabupaten Bogor yang terlibat dari kasus dugaan rasuah tersebut. KPK berdalih masih mengumpulkan alat bukti dari kegiatan penindakan tersebut.

"Untuk pihak-pihaknya siapa saja yang terlibat, siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut, yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai pada Dispenda, nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya. Tentu pada saat nanti progres penyidikan sudah berjalan," tegasnya.

KPK beralasan belum ditemukannya dua minimal alat bukti dari kegiatan di wilayah Kabupaten Bogor. Lembaga antirasuah memastikan akan mendalaminya melalui proses penyidikan.

"Ya, artinya belum ada penetapan tersangka, belum ada kecukupan alat bukti ya untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," pungkasnya.

EDITOR: Estu Suryowati