JawaPos.com - Praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah akan berdampak pada kelanjutan proses penyidikan bila putusannya dikabulkan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, bila praperadilan Febrie dikabulkan, dapat berdampak pada keabsahan tindakan penyidik.
Termasuk penggeledahan dan penyitaan aset Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang dilakukan dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, sidang praperadilan yang diajukan Febrie masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga: Polemik Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah, Ahli: TPPU Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal
Gugatan tersebut berkaitan dengan sejumlah tindakan hukum, mulai dari penggeledahan dan penyitaan barang bukti hingga penetapan tersangka terhadap Febrie.
Meski demikian, lanjut Fickar, apabila surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar tindakan hukum terhadap Febrie dinyatakan batal, penyidik Kejaksaan Agung tetap memiliki opsi untuk menerbitkan sprindik baru, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Ya tentu saja jika Sprindik satu dibatalkan maka bisa dilakukan dengan Sprindik baru," kata Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Jumat (21/8).
Ia menambahkan, kemenangan Febrie dalam gugatan praperadilan tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan aset yang sebelumnya disita digunakan dalam proses hukum.
Hal itu, kata dia, bergantung pada ada atau tidaknya bukti pendukung yang memadai.
Baca Juga: Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah, Ini Alasannya
"Jika ada bukti pendukung yang cukup, maka aset itu (bisa) sebagai alat bukti," jelasnya.
Tim Hukum Febrie Ungkap 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural
Tim kuasa hukum Febrie mengungkapkan adanya sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang menjerat kliennya, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan dugaan pelanggaran tersebut dikelompokkan ke dalam lima aspek yang menjadi dasar permohonan praperadilan.
"Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut," ucap Febri di PN Jaksel, Selasa (18/8).
Ia menjelaskan, salah satu hal yang dipersoalkan adalah penetapan tersangka TPPU yang dinilai tidak didahului tindak pidana asal atau predicate crime yang jelas.
Baca Juga: Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Tim Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka dan Penahanan
Tim hukum Febrie juga mempersoalkan penggabungan tindak pidana asal dengan perkara TPPU dalam satu sprindik.
Selain itu, pihak Febrie menyoroti proses penggeledahan dan penyitaan, termasuk penetapan tersangka yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Persoalan lain yang diajukan menyangkut pencegahan ke luar negeri serta proses penanganan perkara lanjutan di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Jadi dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut," ujarnya.
Untuk memperkuat argumennya, tim hukum Febrie akan menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan berikutnya.
Baca Juga: Ahli: Sprindik Febrie Adriansyah Tanpa Tanda Tangan Dirdik Jampidsus Cacat Hukum
Para ahli tersebut akan dimintai pandangan untuk menguji dugaan pelanggaran prosedur yang menjadi dasar gugatan praperadilan.
Meski mengajukan berbagai keberatan terhadap proses hukum yang dijalani kliennya, Febri menegaskan pihaknya tetap menghormati hakim tunggal yang memimpin persidangan praperadilan tersebut.
"Sangat kami hargai dan sekaligus kami berharap praperadilan ini memang menghasilkan sebuah proses hukum yang baik untuk semua," pungkasnya.