← Beranda
Pakar Hukum: Kejaksaan Harus Periksa Semua Pihak terkait Dugaan Korupsi Renovasi Gedung Cipta Karya
Antara NewsJumat, 21 Agustus 2026 | 02.29 WIB
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

JawaPos.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta kejaksaan tidak ragu memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.

Pemeriksaan harus menjangkau pejabat yang mengetahui ataupun bertanggung jawab atas proyek tersebut.

"Jika sudah jelas peristiwanya, ditentukanlah siapa tersangkanya, yaitu orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dan dia menikmatinya," ujar Fickar dikutip Antara di Jakarta, Kamis (20/8).

Baca Juga: Kementerian PU Prioritaskan Buka Akses Jalan dan Distribusi Air di Lokasi Terdampak Gempa NTT

Maka dari itu, ia mengimbau agar segera dilakukan penyelidikan untuk memastikan peristiwa korupsi itu memang ada.

Jika sudah dipastikan tindak pidana korupsinya ada, sambung dia, perkara bisa ditingkatkan ke penyidikan untuk meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan dokumen atau barang yang berkaitan.

Setelah konstruksi perkara terbentuk, Fickar menuturkan penyidik harus mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara. Penetapan tersangka harus ditopang bukti yang cukup.

Baca Juga: Polda Papua Tengah Tangani Penyanderaan 9 Orang di Distrik Jila

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan pejabat Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Menurut Fickar, jabatan tidak boleh menjadi penghalang bagi penyidik untuk memanggil seseorang sehingga semua pihak yang memiliki pengetahuan mengenai proyek tersebut perlu diperiksa untuk membuat perkara menjadi terang.

Apabila penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti, lanjutnya, pemanggilan hingga penetapan tersangka terhadap seseorang dapat dilakukan.

Adapun kasus itu terkait perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya periode 2023–2025.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan dan menahan seorang tersangka baru berinisial JND terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU periode 2023-2024 di Jakarta, Senin (6/7).

JND merupakan Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali dari sejumlah perusahaan, di antaranya CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka dan CV Ardian Permata Indah.

JND diduga kuat bekerja sama dengan tersangka lainnya untuk melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024, yakni SKN dan MT selaku pegawai pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PU.

EDITOR: Bintang Pradewo