JawaPos.com - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menilai, penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime menjadi hal penting sebelum aparat menetapkan suatu perkara sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permyataan tersebut disampaikan Mahrus saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8).
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta penjelasan Mahrus mengenai langkah penyidik ketika menemukan barang bukti berupa emas dan valuta asing yang kemudian dikaitkan dengan dugaan TPPU.
Febri mempertanyakan apakah penyidik harus terlebih dahulu memastikan pemilik serta asal-usul harta tersebut sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan TPPU.
"Kalau ditemukan, penyidik menemukan barang bukti katakanlah emas dan uang valas, kemudian ingin ditingkatkan ke pencucian uang. Apakah wajib dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik emasnya? Dari mana asal-usul emas tersebut? Kapan berubah jadi emas atau berubah jadi valas? Atau apa lagi yang harus dibuktikan? Dan bagaimana kalau itu belum jelas?" tanya Febri kepada Mahrus.
Menjawab pertanyaan tersebut, Mahrus menegaskan status kepemilikan dan asal-usul harta perlu diperjelas. Menurutnya, proses itu berkaitan erat dengan penyidikan tindak pidana asal.
"Ya, tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu," ujar Mahrus.
Ia menjelaskan, penyidikan terhadap tindak pidana asal diperlukan untuk memastikan apakah harta yang ditemukan benar-benar berasal dari suatu tindak pidana dan berkaitan dengan pihak yang diduga sebagai pelaku.
Mahrus juga mengungkapkan, TPPU memiliki sejumlah bentuk perbuatan. Namun, terlepas dari bentuk TPPU yang dikenakan, unsur objektifnya tetap berkaitan dengan keberadaan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
"Kemudian kalau konteks TPPU tergantung mana nih, Yang Mulia? Apakah menempatkan, menghibahkan, itu kan alternatif," jelasnya.
Menurut Mahrus, kejelasan mengenai tindak pidana asal menjadi dasar penting sebelum penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU.
"Tetapi dari alternatif objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, harta kekayaan hasil tindak pidana. Jadi kalau itu belum clear, semestinya itu belum ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tentang TPPU-nya. Begitu, Yang Mulia," imbuhnya.
Persoalkan penyitaan emas dan valuta asing
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan yang antara lain mempersoalkan sejumlah upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri.
Salah satu objek yang dipersoalkan adalah penggeledahan rumah di kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor, pada 9 Juli 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, tim Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta Rp 100 juta. Selain uang tunai, aparat juga menyita emas batangan dengan berat mencapai 47 kilogram.
Perkara tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Dalam perkembangan penyidikan, Febrie Adriansyah kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Baca Juga: Ahli Soroti Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Sebut Polda Metro Jaya Tak Berwenang
Keterangan ahli dalam sidang praperadilan tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai dasar hukum penetapan tersangka TPPU, serta keabsahan tindakan penyidik dalam melakukan upaya paksa terhadap harta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.