JawaPos.com - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M Arif Setiawan, menilai tindakan penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul Bogor tidak sah.
Sebab, penggeledahan didasarkan pada surat permohonan yang dinilai tidak sesuai dengan penetapan izin.
Menurutu Arif, penggeledahan dapat dinyatakan tidak sah apabila dilakukan di lokasi yang tidak tercantum dalam izin penggeledahan dari pengadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8).
Baca Juga: Ahli Soroti Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Sebut Polda Metro Jaya Tak Berwenang
Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menanyakan soal izin penggeledahan yang diajukan kepada ketua pengadilan untuk wilayah yang secara umum berada dalam yurisdiksi Polda Metro Jaya.
Hal itu merujuk pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2934.
Namun, dalam pelaksanaannya tim penyidik kemudian mengajukan izin kepada Ketua Pengadilan Bogor untuk menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Lokasi tersebut dinilai berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Bagaimana saudara ahli menjelaskan praktik seperti ini?" tanya Febri kepada Arif.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Arif mempertanyakan adanya perbedaan antara isi permohonan dan lokasi yang tercantum dalam izin penggeledahan.
Baca Juga: Ahli: Sprindik Febrie Adriansyah Tanpa Tanda Tangan Dirdik Jampidsus Cacat Hukum
Menurut dia, lokasi penggeledahan dalam surat izin disebut secara spesifik, sedangkan permohonan sebelumnya hanya mencantumkan wilayah secara umum.
Arif menilai, kondisi tersebut menunjukkan adanya kekeliruan administratif dalam proses penerbitan izin penggeledahan.
"Di situ pasti ada kesalahan administrasi. Bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya," ucapnya.
Febri lantas meminta penjelasan Arif mengenai status hukum penggeledahan yang dilakukan berdasarkan kondisi tersebut. Arif menegaskan, penggeledahan itu tidak sah karena didasarkan pada surat permohonan yang dinilai tidak sesuai dengan penetapan izin.
"Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," ujar Arif.
Baca Juga: Tak Persoalkan Penyitaan Uang dan 74 Kg Emas, Febrie Adriansyah Minta Barang Pribadi Dikembalikan
Arif menjelaskan, ketidakabsahan izin penggeledahan dapat berdampak pada tindakan hukum yang dilakukan setelahnya.
Menurut dia, jika terdapat barang bukti yang disita berdasarkan prosedur tidak sah, maka tindakan penyitaan tersebut juga dapat dinilai tidak sah.
"Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kesaksian itu terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terhadap sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.
Termasuk penggeledahan dan penyitaan di kediamannya di Sentul oleh Polda Metro Jaya serta Kortas Tipikor Polri.
Baca Juga: Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan 4 Ahli dalam Sidang Lanjutan Praperadilan Melawan Polri
Salah satu objek yang dipersoalkan adalah penggeledahan rumah di kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor.
Kubu Febrie mempersoalkan prosedur dan kewenangan dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut.