← Beranda
Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan 4 Ahli dalam Sidang Lanjutan Praperadilan Melawan Polri
Muhammad RidwanKamis, 20 Agustus 2026 | 17.51 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Antara/Fakhri Hermansyah)

JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah hadirkan 4 orang ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Keempat ahli itu dihadirkan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah untuk menguatkan permohonan praperadilan. Mereka di antaranya, Ahli Hukum ketatanegaraan dan Administrasi, Prof. Rasji; Ahli Tindak Pidana Korupsi, Nur Basuki dan Aris Setiawan; serta Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud Ali.

"Mereka adalah para guru besar, jadi ada dua guru besar dan dua doktor ilmu hukum dari empat universitas," kata tim advokat Febrie, Febri Diansyah di PN Jaksel, Jalan Raya Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/8).

Baca Juga: Tambang Emas Runtuh di Afrika Tengah, Lebih dari 100 Orang Tewas

Ia berharap keterangan ahli yang dihadirkan dapat membuka secara terang kasus yang menjerat Febrie Adriansyah, khususnya menguatkan permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polri.

"Jadi kami berharap dari keterangan ahli nanti kita bisa simak bersama-sama bagaimana posisi akademik dan bagaimana perkembangan hukumnya terkait dengan aspek-aspek yang kami uji," ucapnya.

Febri mencontohkan terkait kepastian hukum penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah. Sebab, mantan Jampidsus itu tidak diperiksa sebagai calon tersangka dalam penyidikan yang saat itu dilakukan oleh Polri.

"Kemudian terkait apakah bisa pencucian uang ditetapkan terlebih dahulu tersangkanya bersamaan dengan tindak pidana asal tanpa penyidikan tindak pidana asal terlebih dahulu," ujarnya.

Lebih lanjut, Febri berharap keterangan yang disampaikan empat ahli di ruang persidangan dapat memberikan penjalasan secara rinci dalam penanganan kasus tersebut.

"Nanti kita akan buat lebih terang," pungkasnya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah