JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut eksepsi advokat muda Bangun Paulus Tudungta dalam sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (19/8), tidak sesuai dengan KUHAP baru. Pekan depan jaksa akan memberi tanggapan.
Ani Puspitasari sebagai penasihat hukum Bangun Paulus menyampaikan bahwa dakwaan jaksa tidak tepat. Sehingga pihaknya meminta agar majelis hakim mengabulkan eksepsi yang telah dibacakan dalam persidangan hari ini dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
”Menyatakan pemeriksaan perkara pidana Nomor: 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Bangun Paulus Tudungta dihentikan atau selesai,” kata dia.
Tidak hanya itu, Ani dan tim penasihat hukum Bangun Paulus meminta agar kliennya segera dikeluarkan dari dalam tahanan. Atas eksepsi tersebut, JPU Andri Saputra menyatakan bahwa inti dari dalil yang telah disampaikan melalui eksepsi atau perlawanan terdakwa sudah berada di luar materi eksepsi.
Baca Juga: Kasus Sindikat Internasional Love Scamming Bakal Disidangkan di PN Surabaya
”Karena materi eksepsi itu diatur dalam Pasal 206 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, KUHAP baru itu menjelaskan intinya ada 3 materi eksepsi,” ucap Andri.
Pertama, kompetensi absolut atau relatif terkait dengan berwenang atau tidaknya pengadilan mengadili perkara tersebut. Kedua, dakwaan tidak dapat diterima seperti terjadinya error in persona. Ketiga, dakwaan dibatalkan karena tidak cermat atau cacat hukum.
”Menurut kami, itu eksepsinya semuanya diluar materi eksepsi, dan seyogyanya majelis hakim menolak eksepsi tersebut. Karena dakwaan kami sudah sesuai dengan pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” bebernya.
Andri menyatakan bahwa dakwaan yang sudah dia bacakan dalam persidangan sebelumnya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan tersebut. Dia memastikan, dakwaan tersebut sudah lengkap, jelas, dan cermat. Ada pun terkait dengan beberapa poin seperti keterangan saksi, itu mestinya masuk dalam persidangan.
”Jadi, menurut saya kemungkinan besar itu eksepsinya kemungkinan ditolak,” ucap dia.
Dalam dakwaan JPU, Bangun Paulus disebut melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.
Ancaman hukuman itu merujuk dengan Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP. Selain itu, JPU menggunakan Pasal 483 huruf a dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk dakwaan kedua. Menurut Andri, kedua pasal itu bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Baca Juga: MRT Bundaran HI Akan Tembus Plaza Indonesia dan Wisma Nusantara, Target Rampung Juni 2027
Untuk menjawab eksepsi atau perlawanan dari terdakwa, majelis hakim PN Jakpus menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu pekan depan (26/8). Dalam sidang tersebut, Andri akan menyampaikan tanggapannya atas perlawanan yang telah disampaikan di muka sidang.
”Kami pelajari secara detail dulu, nanti minggu depan hari Rabu lagi ya, tanggal 26, kami sampaikan nanti tanggapan penuntut umum atas perlawanan penasihat hukum (terdakwa),” imbuhnya.