← Beranda
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Jakarta, Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
Muhammad RidwanKamis, 20 Agustus 2026 | 04.29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), Rabu (19/8) malam. (Ist).

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Penahanan dilakukan setelah Haniv menyandang status sebagai tersangka dugaan gratifikasi sejak Februari 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Haniv dalam kapasitasnya sebagai tersangka sejak Rabu (19/8) pagi.

"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap saudara HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8).

KPK menduga Haniv menerima gratifikasi untuk kepentingan pribadi dengan nilai mencapai Rp 20,7 miliar. Dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengaruh dan koneksi yang dimilikinya selama menduduki jabatan sebagai pejabat pajak.

Menurut penyidik, Haniv diduga menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi maupun membantu kegiatan usaha anaknya. Perbuatan tersebut dinilai berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban yang seharusnya dijalankan.

Perkara bermula pada 2016, saat itu Haniv diduga mengirimkan surat elektronik kepada sejumlah bawahannya yang menjabat sebagai kepala kantor. Dalam email tersebut, ia meminta agar dicarikan sponsor untuk kegiatan fashion show yang mengatasnamakan anaknya, FP.

“Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP),” ujar Taufik.

Permintaan tersebut kemudian mendapat respons dari sejumlah perusahaan. Para perusahaan tersebut diduga menyalurkan dana sponsorship langsung ke rekening milik anak Haniv.

KPK mencatat, dana sponsorship yang diterima dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta mencapai sekitar Rp 400 juta. Sementara dari perusahaan wajib pajak yang berada di luar Jakarta, dana yang diterima diperkirakan sekitar Rp 300 juta.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Pejabat DJP Muhammad Haniv Tersangka Dugaan Penerimaan Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Selain penerimaan tersebut, KPK juga menduga Haniv menerima gratifikasi lainnya dalam bentuk valuta asing. Dugaan penerimaan itu berlangsung dalam rentang 2014 hingga 2022 dan disalurkan melalui seorang perantara berinisial BSA.

Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

EDITOR: Kuswandi