← Beranda
Alasan Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim PN Jaksel Bebaskan dari Penahanan Kejagung
Muhammad RidwanRabu, 19 Agustus 2026 | 23.42 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melawan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (19/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos)

JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8). 

Permintaan itu menjadi salah satu poin dalam petitum yang dibacakan tim kuasa hukum Febrie. Dalam permohonannya, tim hukum Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. 

Kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk seluruh konsekuensi hukum yang timbul dari penerbitannya.

Baca Juga: Setelah Konsisten Berusaha, 4 Zodiak Ini Berhasil Meraih Kesuksesan Karier di Bulan Agustus 2026

“Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” kata Maqdir Ismail di PN Jaksel.

Selain membatalkan penahanan, kubu Febrie juga meminta hakim memerintahkan pihak termohon segera membebaskan kliennya dari rumah tahanan.

“Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan,” ujar Maqdir.

Permohonan tersebut merupakan bagian dari gugatan praperadilan yang tidak hanya menguji keabsahan penahanan. Tim hukum Febrie juga mempersoalkan status tersangka yang disandang kliennya.

Mereka meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Baca Juga: Setelah Konsisten Berusaha, 4 Zodiak Ini Berhasil Meraih Kesuksesan Karier di Bulan Agustus 2026

Kubu Febrie turut mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Dalam petitumnya, surat perintah penyidikan tersebut juga diminta dinyatakan tidak sah.

Apabila permohonan dikabulkan, tim kuasa hukum meminta hakim memerintahkan termohon menghentikan proses penyidikan yang didasarkan pada surat perintah penyidikan tersebut.

Tidak hanya itu, seluruh tindakan lanjutan yang dilakukan terhadap Febrie Adriansyah maupun keluarganya dan bersumber dari surat perintah penyidikan tersebut juga dimohonkan untuk dinyatakan tidak sah.

“Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON. Membebankan biaya perkara menurut hukum,” tegas Maqdir.

Lebih lanjut, tim hukum Febrie Adriansyah menyerahkan sepenuhnya kepada hakim apabila memiliki pertimbangan hukum berbeda terhadap permohonan tersebut.

“Atau, Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pungkasnya.

EDITOR: Bintang Pradewo