← Beranda
Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Tim Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka dan Penahanan
Muhammad RidwanRabu, 19 Agustus 2026 | 23.21 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melawan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (19/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos).

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melawan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Persidangan ini beragendakan pembacaan permohonan oleh tim hukum Febrie.

Dalam persidangan tersebut, tim advokat Febrie Adriansyah mempersoalkan keabsahan proses penetapan tersangka serta penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut. Praperadilan tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Surat yang dipersoalkan antara lain Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026, Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Perkara ini menjadi permohonan praperadilan kedua yang diajukan Febrie Adriansyah. Permohonan pertama, teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN_JKT.SEL, mulai disidangkan sehari sebelumnya, Selasa (18/8), dengan objek permohonan dan pihak Termohon Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon I dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung berstatus sebagai Turut Termohon.

Maqdir Ismail, salah satu anggota tim advokat Febrie Adriansyah, mengatakan permohonan kali ini berfokus pada prosedur penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Tentunya dalam suatu perkara praperadilan, yang kami uji di sini adalah prosedur, dalam hal ini sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Pak Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung RI. Permohonan kami menguraikan sejumlah persoalan, baik yang menyangkut syarat materiil maupun syarat formal dari penetapan tersangka itu, dan seluruhnya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh Majelis Hakim,” kata Maqdir Ismail di PN Jaksel, Rabu (19/8).

Salah satu keberatan yang disampaikan tim hukum Febrie berkaitan dengan dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka. Febrie disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang secara alternatif dengan ketentuan dalam KUHP.

Tim hukum Febrie menilai, penggunaan pasal tersebut bermasalah karena ketentuan yang dimaksud telah dicabut melalui Pasal 622 KUHP.

"Menggunakan pasal yang sudah dicabut, dan menggunakannya secara alternatif dengan pasal yang mencabutnya, justru membuat klien kami tidak memperoleh kepastian mengenai ketentuan mana yang sebenarnya dijadikan dasar sangkaan," ujar Maqdir.

Selain persoalan dasar hukum, tim advokat juga menyoroti pencantuman istilah trading in influence atau perdagangan pengaruh dalam pertimbangan Surat Penetapan Tersangka.

Menurutnya, Indonesia memang telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, perdagangan pengaruh disebut belum dirumuskan sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia.

"Mahkamah Agung sendiri dalam Putusan Nomor 97 PK/Pid.Sus/2019 telah menyatakan bahwa penggunaan pengaruh kekuasaan untuk memperoleh sesuatu belum diatur dan penerapannya bertentangan dengan asas legalitas," ucap Maqdir.

Keberatan lain yang diajukan menyangkut tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar perkara dugaan pencucian uang. Ia menilai, Surat Penetapan Tersangka tidak menjelaskan secara spesifik tindak pidana asal yang dimaksud. 

Dalam surat tersebut, tindak pidana asal disebut secara umum dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Ia menegaskan, dalam perkara pencucian uang, seharusnya penyidik terlebih dahulu mentersangkakan tindak pidana asal.

"Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar penyidikan pencucian uang tersebut. Menyebut satu kurun waktu delapan tahun secara global tanpa menguraikan perbuatan mana yang dimaksud tidak memberikan kepastian, dan tidak memenuhi kewajiban memuat uraian singkat perkara sebagaimana ditentukan Pasal 90 ayat (3) huruf b KUHAP," cetus Maqdir.

Penetapan tersangka dinilai tergesa-gesa

Selain mempersoalkan dasar hukum dan uraian tindak pidana asal, tim advokat Febrie Adriansyah turut menyoroti proses penetapan tersangka yang dinilai berlangsung terlalu cepat.

Menurutnya, Febrie sebelumnya telah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan Polda Metro Jaya.

Namun, beberapa hari kemudian, Kejaksaan Agung kembali memanggil Febrie dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Surat panggilan tertanggal 20 Juli 2026 menjadwalkan pemeriksaan pada 22 Juli 2026.

Karena Febrie berhalangan hadir dengan alasan sakit, penyidik kemudian menerbitkan panggilan kedua untuk pemeriksaan pada 24 Juli 2026. Pada tanggal yang sama, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Tim advokat juga menyoroti fakta bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka, gelar perkara disebut berlangsung pada hari yang sama dengan penetapan tersebut.

"Pasal 91 KUHAP melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam melakukan penetapan tersangka. Tenggang dua hari antara surat panggilan dan jadwal pemeriksaan juga sulit dipandang wajar sebagaimana dikehendaki Pasal 26 ayat (2) KUHAP. Rangkaian ini menimbulkan kesan adanya ketergesa-gesaan, dan patut disinyalir adanya maksud lain di baliknya," ucap Maqdir.

Persoalkan penahanan 

Tidak hanya penetapan tersangka, tim hukum juga mempermasalahkan dasar dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Anggota tim advokat, Hermawanto, mengatakan Surat Perintah Penahanan hanya mencantumkan alasan bahwa terhadap Febrie "dianggap perlu melakukan penahanan". 

Menurutnya, surat tersebut tidak menjelaskan kondisi konkret yang menjadi dasar penahanan sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP.

Baca Juga: Kubu Febrie Adriansyah Bantah Minta Emas dan Uang Dikembalikan: Yang Dimohonkan Dokumen dan Foto Kel

"Pasal 100 ayat (3) huruf b KUHAP mewajibkan surat perintah penahanan memuat alasan penahanan. Kewajiban itu tidak dapat dipenuhi hanya dengan menyatakan bahwa penahanan dianggap perlu, karena yang diminta undang-undang adalah keadaan yang konkret pada diri orang yang ditahan. Tanpa itu, seseorang kehilangan kemerdekaannya tanpa mengetahui keadaan apa yang sebenarnya dijadikan dasar, dan sekaligus kehilangan kesempatan untuk membantahnya," jelas Hermawanto.

 

EDITOR: Kuswandi