← Beranda
Kubu Febrie Adriansyah Bantah Minta Emas dan Uang Dikembalikan: Yang Dimohonkan Dokumen dan Foto Kel
Muhammad RidwanRabu, 19 Agustus 2026 | 22.43 WIB
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah, memberikan keterangan kepada media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meluruskan informasi mengenai barang sitaan yang diminta untuk dikembalikan melalui gugatan praperadilan.

Kuasa hukum menegaskan, permintaan tersebut tidak ditujukan terhadap emas maupun uang yang disita penyidik, melainkan barang-barang pribadi milik Febrie dan keluarganya.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8). Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

Febri menyebut ada pemberitaan yang menurut pihaknya kurang tepat dalam menggambarkan isi permohonan terkait tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik.

“Sekaligus kami ingin clear-kan ya, karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait dengan penyitaan ini,” kata Febri usai persidangan.

Dia menjelaskan, barang yang diminta dikembalikan merupakan benda-benda pribadi milik Febrie dan keluarganya. Barang tersebut dinilai tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara,” ujarnya. “Yang kedua ada pigura foto keluarga,” sambungnya.

Febri menegaskan, permohonan tersebut tidak mencakup emas seberat 74 kilogram ataupun uang tunai ratusan miliar rupiah yang turut disita dalam proses penyidikan.

Menurut dia, mengenai barang sitaan lainnya, mekanisme pengembaliannya tetap mengacu pada ketentuan hukum acara. Sementara inti permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya adalah menguji legalitas tindakan penggeledahan dan penyitaan.

“Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” ucap Febri.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai dokumen pribadi yang dimaksud, Febri mengatakan barang tersebut bukan dokumen yang berkaitan dengan harta atau kekayaan Febrie. Dia memilih tidak mengungkap detail dokumen karena bersifat pribadi dan dinilai tidak memiliki hubungan dengan perkara.

“Namanya saja dokumen pribadi gitu ya, makanya tidak bisa disebutkan gitu. Jadi itu nggak ada hubungan sama sekali dengan perkara yang sedang ditangani. Bukan terkait dengan harta,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara itu berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang disita dalam rangkaian penanganan perkara.

Kejagung kemudian menetapkan dua pihak lainnya sebagai tersangka, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU yang melibatkan Febrie.

Baca Juga: Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan perbuatan Febrie ketika menjalankan tugasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan