← Beranda
Kubu Febrie Adriansyah Nilai Jawaban Polri Perkuat Permohonan Praperadilan
Muhammad RidwanRabu, 19 Agustus 2026 | 21.41 WIB
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menilai jawaban pihak Polri selaku termohon dalam sidang praperadilan justru memperkuat sejumlah dalil yang diajukan pihaknya. 

Hal itu disampaikan pengacara Febrie, Febri Diansyah, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Dalam gugatannya, Febrie mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan oleh Kortas Tipidkor Polri selaku pihak Termohon I dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selaku Termohon II, sementara Kejaksaan Agung selaku Turut Termohon.

"Dari jawaban para termohon tersebut, kami justru menemukan beberapa bagian, beberapa keterangan yang menguatkan permohonan kami. Tentu nanti kami elaborasi lebih lanjut di kesimpulan ya," kata Febri Diansyah usai sidang di PN Jaksel, Rabu (19/8).

Baca Juga: Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Salah satu hal yang menjadi perhatian tim hukum Febrie, lanjut dia, tidak dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polri.

Selain itu, tim hukum menyoroti penggunaan dokumen elektronik dan screen capture yang disebut muncul dalam dokumen perkara.

Febri mengatakan, pihaknya tidak menemukan penjelasan mengenai proses autentifikasi terhadap bukti elektronik tersebut.

"Dalam dokumen yang kami temukan itu screen capture-nya ada, tapi di jawaban tadi kami tidak mendengar, tidak menemukan adanya kegiatan digital forensik yang dilakukan sebelumnya," tuturnya.

Menurut Febri, keberadaan proses digital forensik dan autentifikasi menjadi penting untuk memastikan dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

Baca Juga: Polri Tegaskan Izin Jaksa Agung Bukan Syarat Mutlak untuk Geledah Rumah Febrie 

Ia menilai, aspek tersebut perlu dijelaskan secara terang dalam perkara yang sedang diuji melalui praperadilan.

"Kita tahu persis, dokumen-dokumen elektronik atau turunan-turunannya itu tidak bisa digunakan sebagai bukti yang sah kalau tidak ada proses digital forensiknya, tidak ada proses autentifikasinya. Nah, proses autentifikasi ini salah satu poin dari permohonan yang kami ajukan," bebernya.

Febri menekankan, autentifikasi diperlukan untuk memastikan asal-usul serta keutuhan data elektronik sejak diperoleh hingga digunakan dalam proses hukum.

Menurut dia, harus ada kepastian bahwa data yang diperoleh tetap sama ketika dibaca dan digunakan dalam persidangan.

"Karena kan kita betul-betul harus memastikan kalau ada dokumen elektronik itu perolehannya bagaimana, apakah data perolehan sama ketika data pembacaan, dan bahkan apakah sama sampai proses persidangan. Itu belum kami temukan dan tidak kita dengar tadi bersama-sama," ucap Febri.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Protes Tak Pernah Diperiksa, Polri: KUHAP Tak Kenal Calon Tersangka

Tim hukum Febrie juga menyoroti aspek penyitaan dalam perkara yang dituduhkan kepada kliennya.

Berdasarkan jawaban termohon, Febri menyebut pihaknya tidak menemukan penyebutan secara eksplisit mengenai surat penetapan atau surat perintah pengadilan yang menjadi dasar dilakukannya penyitaan.

"Padahal di KUHAP baru kita, penyitaan itu juga wajib dilakukan dengan dasar perintah pengadilan. Kami tidak menemukan itu," jelasnya.

Selain persoalan dasar hukum penyitaan, Febri mempertanyakan urutan nomor surat yang berkaitan dengan penyitaan dan penyidikan.

Ia menyebut surat penyitaan bernomor 2931, sedangkan surat penyidikan justru bernomor 2932.

Baca Juga: Polri Minta PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Dalil Masuk Pokok Perkara

"Dan tadi juga kami menemukan nomor surat penyitaan itu lebih awal dibanding dengan nomor surat penyidikan. Jadi nomor surat penyitaannya 2931, nomor surat penyidikannya 2932," ungkap Febri.

Atas temuan tersebut, tim hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan apakah tindakan penyitaan atau perintah penyitaan dapat diterbitkan sebelum proses penyidikan dilakukan atau surat penyidikan diterbitkan.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif karena berkaitan dengan nasib seseorang.

"Nah, pertanyaan hukumnya, apakah boleh penyitaan dilakukan atau perintah penyitaan dilakukan padahal penyidikan belum dilakukan atau belum diterbitkan? Nah, ini mungkin bagi sebagian pihak sekadar soal pengetikan. Tetapi dalam hukum pidana, hal-hal seperti ini menjadi sangat penting diuji," pungkasnya.

Baca Juga: Tim Hukum Febrie Adriansyah: Penggeledahan Tidak Sah Tanpa Izin Pengadilan

EDITOR: Bayu Putra