← Beranda
5 Poin Surat Terbuka Orang Tua Korban Daycare Little Aresha untuk Prabowo
Tazkia Royyan HikmatiarRabu, 19 Agustus 2026 | 20.39 WIB
Polisi menetapkan 13 tersangka kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh jadi tersangka. (Radar Jogja)

JawaPos.com - Surat terbuka dari Orang tua korban kekerasan di Daycare Little Aresha untuk Presiden Prabowo Subianto berisi lima tuntutan.

Mulai dari penegakan hukum yang adil dan transparan, realisasi restitusi, pemulihan korban, pembenahan tata kelola daycare, hingga pengusutan seluruh pengurus yayasan yang dinilai belum tersentuh hukum.

Surat terbuka itu disampaikan bertepatan dengan sidang perdana 11 terdakwa kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (18/8) lalu.

Orang tua korban berharap Presiden dapat memastikan proses hukum berjalan tuntas, sekaligus menjamin pemulihan anak-anak korban dalam jangka panjang.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Daycare Little Aresha Jogja Ungkap Pengasuh Menenggelamkan Anak di Bak Mandi

Perwakilan orang tua korban, Ismanto, mengatakan poin pertama yang disampaikan adalah tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan.

"Proses peradilan yang profesional, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak tanpa perlakuan istimewa kepada pihak manapun," kata Ismanto di sela persidangan, dikutip dari Radar Jogja (Jawa Pos Grup), Rabu (19/8).

Poin kedua berkaitan dengan realisasi restitusi bagi para korban. Orang tua meminta ganti rugi tidak berhenti sebagai formalitas dalam putusan, tetapi benar-benar diberikan dan dirasakan manfaatnya oleh korban.

Selanjutnya, poin ketiga menyangkut peran negara dalam pemulihan trauma para korban.

Orang tua meminta pendampingan terhadap trauma psikologis, sosial, dan fisik anak dilakukan dalam jangka panjang karena proses pemulihan dinilai membutuhkan waktu bertahun-tahun.

Baca Juga: 5 Alasan Anak yang Dewasa Memilih Tidak Berhubungan atau Membatasi Kontak dengan Orang Tua!

Pendampingan tersebut juga diharapkan mencakup anak yang mengalami stunting akibat penganiayaan.

Poin keempat, para orang tua meminta kasus Little Aresha menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola, pengawasan, serta standar perlindungan anak di seluruh daycare di Indonesia.

Menurut mereka, pembenahan tersebut penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan dapat mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas.

Sementara itu, poin kelima berisi desakan agar seluruh pengurus Yayasan Daycare Little Aresha turut diperiksa dan diproses secara hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Ismanto meminta penyidik mendalami seluruh struktur yayasan yang hingga kini disebut belum tersentuh proses hukum.

Baca Juga: 6 Kebiasaan Orang Tua Sehingga Anak Kuliah Tetap Rutin Menelepon Menurut Psikologi

Pihak yang disorot antara lain oknum hakim yang menjabat sebagai ketua dewan pembina, oknum dosen UGM selaku penasihat yayasan, serta dua anak ketua yayasan yang masing-masing menjabat sebagai sekretaris dan bendahara.

Para orang tua bahkan mendesak agar keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka apabila bukti dan fakta hukum mencukupi.

“Kami mohon agar seluruh pihak tersebut diperiksa, didalami secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada, sehingga tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum,” tegas Ismanto.

Terkait sidang perdana 11 pengasuh Daycare Little Aresha, Ismanto mengatakan para orang tua sangat kecewa dengan tindakan kekerasan yang terjadi terhadap anak-anak mereka.

Ia menilai tindakan tersebut bukan bagian dari pola asuh anak, melainkan penganiayaan.

Baca Juga: Bak Anak Sendiri! 4 Zodiak Perempuan Ini Berpotensi Jadi Menantu Kesayangan

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terungkap sejumlah bentuk kekerasan fisik terhadap balita yang dititipkan di daycare tersebut.

Di antaranya pengikatan hingga penenggelaman kepala anak dengan cara mencelupkannya ke dalam bak mandi.

"Jujur kami selaku orang tua sangat kecewa. Ini bukan pola asuh, melainkan penganiayaan anak. Visi-misi sekolah yang awalnya dijanjikan ternyata sangat bertolak belakang dengan praktik pengasuhan di lapangan," pungkas Ismanto.

Sebelumnya, kasus kekerasan di Daycare Little Aresha terungkap setelah polisi menggerebek tempat penitipan anak yang berada di Jalan Pakel Baru, Sorosutan, Umbulharjo, pada 24 April 2026.

Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah anak yang dititipkan dalam kondisi terikat.

Baca Juga: Anak Menkeu Ungkap 7 Oligarki Kontrol Politik, Celios: Bukan Hal Baru, Harusnya Tolak Proyeknya

Sebelas pengasuh tersebut dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, dengan Pasal 76A, Pasal 77B, Pasal 80 ayat 1, serta Pasal 76C juncto Pasal 20 KUHP.

 

EDITOR: Bayu Putra