← Beranda
Polri Tegaskan Izin Jaksa Agung Bukan Syarat Mutlak untuk Geledah Rumah Febrie 
Muhammad RidwanRabu, 19 Agustus 2026 | 19.37 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (DeryRidwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah dalil kubu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menyebut tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap seorang jaksa harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Jaksa Agung.

Hal tersebut disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede sebagai perwakilan pihak Termohon, yakni Kortas Tipikor Polri selaku Termohon I dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya selaku Termohon II dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8).

Polei menilai terdapat kekeliruan dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang mengatur perlindungan prosedural terhadap jaksa dalam proses hukum.

Menurutnya, putusan MK memang memberikan pengecualian terhadap kewajiban memperoleh izin Jaksa Agung. Namun, pengecualian tersebut berlaku dalam kondisi tertentu, terutama ketika terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa seorang jaksa terlibat dalam tindak pidana khusus.

“Keberlakuan norma tersebut tidak dapat lagi dibaca semata-mata berdasarkan rumusan tekstual sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025,” kata perwakilan Polri menanggapi permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.

Ia menjelaskan, dalam putusannya MK menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak memuat pengecualian terhadap ketentuan tersebut.

Ia menekankan, pengecualian dimaksud dapat diterapkan apabila seorang jaksa berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga terlibat dalam tindak pidana khusus.

“Dengan pemaknaan tersebut, izin Jaksa Agung bukan merupakan persyaratan yang berlaku secara absolut terhadap setiap tindakan proses pidana terhadap seorang Jaksa,” tegasnya.

Dalam perkara Febrie, Polri menyatakan adanya dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua perkara tersebut merupakan tindak pidana yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.

Polri juga membantah argumentasi pihak Febrie yang menyebut pengecualian terhadap kewajiban izin Jaksa Agung baru dapat diterapkan setelah seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, putusan MK menggunakan ukuran berupa adanya bukti permulaan yang cukup dan tidak mensyaratkan terlebih dahulu adanya penetapan tersangka.

“Frasa ‘disangka telah melakukan’ harus dibedakan dari pengertian formal ‘telah ditetapkan sebagai tersangka’,” jelasnya

Ia menambahkan, perlindungan hukum terhadap jaksa tidak semestinya dimaknai sebagai kekebalan dari proses penegakan hukum.

“Mahkamah menilai perlindungan dalam Pasal 8 ayat (5) tidak boleh mengarah pada imunitas,” pungkasnya.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Protes Tak Pernah Diperiksa, Polri: KUHAP Tak Kenal Calon Tersangka

Berdasarkan argumentasi tersebut, Polri menilai tindakan penggeledahan terhadap tempat maupun benda yang berada dalam penguasaan Febrie Adriansyah tidak serta-merta menjadi cacat hukum hanya karena dilakukan tanpa izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung. (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan