JawaPos.com – Polri selaku pihak Termohon membantah dalil permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang momempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tanpa terlebih dahulu menjalani pemeriksaan.
Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon I dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon II dalam jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8).
Polri menegaskan, tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyidik memeriksa seseorang terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Menurutnya, hukum acara pidana juga tidak mengenal status hukum bernama calon tersangka.
“KUHAP tidak menempatkan calon tersangka sebagai suatu status hukum tersendiri,” kata perwakilan Polri menanggapi praperadilan Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Polri Percepat Swasembada Bawang Putih, Tanam 279 Hektare Serentak di 14 Polda
Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 90 ayat (1). Ketentuan tersebut mengatur bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana dengan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“Norma Pasal 90 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka,” tegasnya.
Polri menegaskan, tidak terdapat ketentuan yang secara tegas mewajibkan seseorang dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu dalam status sebagai calon tersangka. Menurutnya, tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap Febrie sebelum penetapan tersangka tidak otomatis menjadikan penetapan tersebut cacat hukum.
Polri menekankan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut antara lain mencakup pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan dokumen, penggeledahan, penyitaan, hingga penelusuran transaksi keuangan.
Dari rangkaian proses tersebut, Polri menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar menetapkan Febrie sebagai tersangka.
“Parameter utama yang harus diuji adalah apakah sebelum penetapan tersangka telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” jelasnya.
Berdasarkan argumentasi tersebut, Polri meminta hakim praperadilan menolak dalil Febrie yang menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah karena tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
Polri menilai ukuran sah atau tidaknya penetapan tersangka harus dilihat dari terpenuhinya syarat hukum, khususnya kecukupan alat bukti, bukan dari ada atau tidaknya pemeriksaan dalam status yang disebut sebagai calon tersangka.