JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang dari PT Bara Kumala Sari (BKS) kepada Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati. Aliran duit tersebut diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi yang dihitung berdasarkan metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dugaan penerimaan uang oleh Bebizie yang dinilai tidak berkaitan dengan aktivitas profesionalnya sebagai penyanyi.
“Kami mendalami terkait dengan penerimaan tersebut, ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya yang bersangkutan. Tapi, ini memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/8).
Budi menjelaskan, dugaan pemberian uang tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan Bebizie yang sebelumnya pernah diundang untuk mengisi sebuah acara di wilayah Kalimantan. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci nominal uang yang diduga diterima Bebizie dari PT BKS.
Dalam pemeriksaan pada pekan lalu, Bebizie disebut telah menyampaikan rencana untuk mengembalikan uang yang diterimanya. Menurut Budi, komitmen tersebut telah disampaikan kepada penyidik.
“Yang bersangkutan juga sudah berkomitmen,” tegasnya.
Karena itu, KPK akan menelusuri motif di balik pemberian uang tersebut setelah proses pengembalian dilakukan. Langkah itu dinilai penting untuk mengetahui keterkaitan penerimaan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Budi menegaskan, pengembalian uang tersebut nantinya juga akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam mengungkap perkara.
“Karena dengan pengembalian itu artinya mengonfirmasi bahwa apa yang diterima ini terkait dengan apa yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK,” jelasnya.
Bebizie klaim terima honor menyanyi dari perusahaan di Kaltim
Pedangdut sekaligus Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/8). Bebizie mengaku dirinya didalami soal transaksi pembayaran saat dirinya manggung di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) sekitar tahun 2017-2018.
Pernyataan itu disampaikan Bebizie usai dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi metric ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.
"Jadi saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini, dan saya sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa," ucap Bebizie usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8).
Ia mengaku, penyidik mendalami transaksi pembayaran dari perusahaan yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi batu bara. Ia memastikan, bayaran dirinya sebagai penyanyi bisa dipertanggungjawabkan.
"Jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan, karena memang saya dulu sebagai penyanyi," imbuhnya.
KPK jerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari
Dalam kasusnya, KPK menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari pada 19 September 2017. Saat itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka.
Kasus tersebut berawal dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp 6 miliar yang berkaitan dengan penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, pada Juli hingga Agustus 2010. Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah proyek serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Perkara itu kemudian bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pada 6 Juli 2018, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita. Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar.
Selain hukuman penjara, Rita dikenai denda Rp 600 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
KPK selanjutnya mengembangkan penyidikan dengan mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 16 Januari 2018, Rita bersama Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima fee dari berbagai proyek, proses perizinan, serta pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
KPK menduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi sekitar Rp 436 miliar. Dana tersebut diduga kemudian digunakan untuk membeli beragam aset, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan, hingga barang-barang mewah.
Penyidikan juga mengungkap dugaan penerbitan lebih dari 100 izin usaha pertambangan batu bara ketika Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. Dari izin-izin tersebut, Rita diduga meminta kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi sampai masa eksplorasi berakhir.
KPK menduga dana gratifikasi tersebut mengalir melalui PT BKS kepada Said Amin. Penggeledahan di kediaman Said Amin menghasilkan sejumlah dokumen dan keterangan saksi yang kemudian menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak lain.
Aliran uang tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah nama lain, termasuk Japto Soerjosoemarno serta Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila yang juga disebut sebagai Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali.
KPK jerat korporasi sebagai tersangka metric ton batu bara
Pengembangan kasus berlanjut pada 19 Februari 2026. KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Baca Juga: KPK Panggil Anggota DPRD DKI Fraksi PAN Bebizie sebagai Saksi Dugaan Korupsi Batu Bara
Ketiga perusahaan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai sarana untuk menerima gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari. Penetapan tersangka korporasi menjadi bagian dari langkah KPK untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.