JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah menjadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus bukan keputusan yang dibuat secara mendadak. Menurutnya, kebijakan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, terutama menyangkut aspek keselamatan jemaah.
Mellisa menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil dari serangkaian evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023. Evaluasi itu antara lain mencakup persoalan kepadatan di Muzdalifah dan Mina, tidak digunakannya kembali Mina Jadid, penyempitan area Muzdalifah, keterbatasan jumlah petugas, tingginya jumlah jemaah lanjut usia, hingga perubahan sistem pelayanan haji oleh pemerintah Arab Saudi.
Selain itu, kata Mellisa, pemerintah juga melakukan berbagai simulasi dan langkah mitigasi teknis sebelum menentukan pembagian kuota tambahan tersebut.
"Rangkaian itu kemudian bermuara pada kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi pada 8 Januari 2024," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8).
Menurut Mellisa, penyelenggaraan ibadah haji memiliki batas waktu serta tahapan operasional yang harus dijalankan sesuai jadwal. Karena itu, pembagian kuota tambahan dinilai sebagai bagian dari kewenangan Menteri Agama.
"Dan apabila dinilai sebagai diskresi, memiliki tujuan yang secara tegas dikenal UU Administrasi Pemerintahan, yaitu melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengatasi stagnasi, serta menjamin kemanfaatan dan kepentingan umum. Keselamatan jemaah menjadi pertimbangan utama dari kebijakan tersebut," ucapnya.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan kewenangan Pengadilan Tipikor dalam mengadili perkara tersebut. Mellisa menyebut keputusan mengenai pembagian kuota haji pada 2023 dan 2024 merupakan kewenangan Menteri Agama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut dia, apabila persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan sah atau tidaknya sebuah keputusan administratif ataupun dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka pengujiannya seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi pemerintahan.
"Tindakan yang dipersoalkan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitasnya sebagai menteri agama, khususnya penetapan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 melalui keputusan menteri agama merupakan pelaksanaan fungsi dan kewenangan atributif berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang tunduk pada rezim UU Administrasi Pemerintahan," ucap Mellisa.
Ia juga menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaannya telah menggunakan ketentuan UU Administrasi Pemerintahan, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik untuk membangun tudingan adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
"Dengan demikian, apabila yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya keputusan serta ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan administratif, pengujiannya berada dalam kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara," tegasnya.
Yaqut Qoumas didakwa rugikan negara Rp 622 miliar
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Yaqut didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.
Selain menimbulkan kerugian negara, Jaksa KPK mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar.
Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Yaqut disebut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen. Jaksa menyatakan perubahan tersebut tidak didasarkan pada kajian teknis yang dapat menjadi landasan kebijakan.
Jaksa juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya memberikan keuntungan kepada Yaqut. Sejumlah pihak lain, termasuk korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disebut turut memperoleh keuntungan.
Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Serta, Pasal 5 dan Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.