JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap adanya sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedur dalam perkara yang kini diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut tersebar dalam lima pokok persoalan yang menjadi dasar permohonan praperadilan. Seluruh persoalan itu akan diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana serta prinsip due process of law.
Lima hal yang dipersoalkan antara lain penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dinilai tidak memiliki kejelasan terkait tindak pidana asal atau predicate crime. Tim hukum juga mempertanyakan penggabungan perkara tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
Selain itu, mereka mempersoalkan prosedur penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka, pencegahan ke luar negeri, serta proses penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
"Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut," kata Febri usai sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, Selasa (18/8).
Febri menjelaskan, puluhan dugaan pelanggaran tersebut nantinya akan dibuktikan dan diuji dalam rangkaian persidangan. Menurut dia, aspek hukum acara dan prinsip due process of law menjadi bagian penting dalam permohonan yang diajukan pihaknya.
"Dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut," ujarnya.
Tiga Ahli akan Dihadirkan
Dalam memperkuat dalil permohonan, tim hukum Febrie telah mempersiapkan sejumlah ahli. Febri menyebut sedikitnya tiga ahli akan dihadirkan untuk memberikan pandangan dalam persidangan praperadilan.
"Ahli yang akan kami hadirkan sekitar tiga orang sejauh ini. Nanti akan kami sampaikan secara resmi tentu saja besok atau lusa," ucap dia.
Menurut Febri, keterangan para ahli diharapkan dapat membantu menjelaskan aspek hukum yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut. Dengan demikian, hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai dugaan pelanggaran prosedur yang diklaim terjadi.
"Di hari berikutnya kami akan mengajukan ahli yang relevan agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang untuk menguji dugaan pelanggaran, 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami sampaikan tadi," ujarnya.
Selain menghadirkan ahli, tim hukum Febrie juga akan menyerahkan sejumlah bukti surat dalam persidangan lanjutan. Sementara itu, pihak termohon dan turut termohon akan menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.
Febri mengingatkan, proses praperadilan memiliki batas waktu yang singkat. Ia menyebut perkara tersebut harus diselesaikan dalam waktu maksimal tujuh hari sesuai ketentuan KUHAP baru.
Bukan Upaya Hindari Hukum
Febri menegaskan, pengajuan praperadilan tidak dimaksudkan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, praperadilan merupakan instrumen hukum yang dapat digunakan setiap orang untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah dilakukan sesuai aturan.
"Praperadilan ini adalah pelaksanaan hak dari seseorang. Siapapun punya hak, tidak memandang jabatannya, tidak memandang status sosialnya, itu adalah hak semua orang," tegas Febri.
Ia menilai, mekanisme praperadilan justru menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji dan meluruskan apabila terdapat tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
"Praperadilan ini adalah bagian dari proses hukum agar kita bisa meluruskan kalau ada yang tidak lurus dalam proses hukum ini. Praperadilan ini bukanlah cara untuk menghindari proses hukum," ujarnya.
Febri juga mengapresiasi kehadiran pihak termohon dan turut termohon dalam sidang perdana. Ia menilai kehadiran para pihak menunjukkan adanya ruang untuk menguji seluruh proses hukum melalui mekanisme yang telah disediakan.
Tim hukum Febrie, lanjut Febri, turut menghormati hakim tunggal yang menangani perkara tersebut. Ia berharap seluruh tahapan persidangan berlangsung secara profesional dan berfokus pada aspek hukum.
"Kami berharap praperadilan ini memang menghasilkan sebuah proses hukum yang baik untuk semua," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai yang disebut mencapai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul.
Dalam perkembangan berikutnya, Kejagung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga terlibat dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama bertugas di lingkungan Kejaksaan.