← Beranda
Pengamat Ungkap Potensi Konflik Kepentingan Tim 9 Kejagung dengan Febrie Adriansyah
Muhammad RidwanMinggu, 16 Agustus 2026 | 20.22 WIB
Tersangka yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Rekam jejak personel tim penyidik khusus atau Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menangani perkara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan.

Pengamat hukum dan kejaksaan Fajar Trio menduga, Febrie Adriansyah bukan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan eksekusi dan lelang aset PT Gunung Bara Utama (GBU).

Menurut dia, kewenangan tersebut berada pada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat saat itu, Hari Wibowo.

Pernyataan tersebut disampaikan Fajar di tengah kritik publik terhadap objektivitas Tim 9 dalam menangani kasus Febrie.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan,  Desak Penanganan Perkara Transparan

Sejumlah nama yang masuk dalam tim tersebut dinilai memiliki rekam jejak yang berpotensi menimbulkan persoalan konflik kepentingan dalam proses penanganan perkara.

Hari Wibowo saat ini menjabat sebagai Direktur A Jampidum sekaligus disebut sebagai Ketua Tim 9.

Saat masih menjadi Kajari Jakarta Pusat, Hari dikaitkan dengan proses lelang aset terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat.

Aset yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut berupa 100 persen saham PT GBU dengan nilai sekitar Rp 1,945 triliun.

Proses pelelangan aset itu juga sempat menuai sorotan karena hanya diikuti satu peserta, yakni PT Indobara Utama Mandiri.

Baca Juga: Temuan Uang dan Emas Batangan di Rumah Febrie Tak Sebanding dengan Hartanya, Pakar: Indikasi TPPU Ad

Fajar menjelaskan, setelah sebuah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, kewenangan untuk melaksanakan eksekusi berada pada jaksa eksekutor di tingkat kejaksaan negeri.

"Pasca proses penyidikan hingga vonis selesai, tanggung jawab eksekusi putusan sepenuhnya berada di tangan jaksa eksekutor yakni Kajari Jakarta Pusat, dan proses itu berada di luar yurisdiksi Jampidsus. Pelaksanaan lelang tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan institusional maupun fungsional dengan Febrie Adriansyah," kata Fajar kepada wartawan, Minggu (16/8).

Menurut Fajar, persoalan tersebut penting diluruskan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menempatkan tanggung jawab institusional terkait eksekusi aset PT GBU.

Ia juga menilai keberadaan sejumlah figur yang pernah dikaitkan dengan persoalan tersebut dalam Tim 9, dapat memunculkan pertanyaan mengenai independensi proses pemeriksaan terhadap Febrie.

Kekhawatiran lain yang muncul adalah kemungkinan penanganan perkara tersebut berkembang menjadi penegakan hukum yang tidak objektif atau tebang pilih.

Baca Juga: Tim Penasihat Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Sutrimo hanya Jaga Rumah Kosong, Bukan Karumga

Terlebih, Febrie selama ini dikenal terlibat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi berskala besar.

Fajar mengingatkan bahwa ketentuan mengenai integritas dan potensi konflik kepentingan bagi aparat penegak hukum sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Pertama, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 telah menekankan bahwa jaksa wajib bertindak berdasarkan hukum serta menjunjung tinggi integritas moral tanpa intervensi atau konflik kepentingan," papar Fajar.

Ia kemudian merujuk pada ketentuan lain yang mengatur benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Kedua, kita punya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang secara spesifik mengatur larangan benturan kepentingan bagi pejabat pemerintahan dan penegak hukum. Pejabat yang memiliki potensi konflik kepentingan wajib menyatakan pengunduran diri guna menjamin objektivitas," ujarnya.

Baca Juga: Keluarga Febrie Adriansyah Bantah Sutrimo jadi Karumga, Sebut Sakit Diabetes Sejak Lama

Selain aturan perundang-undangan, Fajar menilai prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) juga harus menjadi pijakan dalam setiap proses penegakan hukum.

Prinsip tersebut mencakup antara lain kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas.

"Prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih ini jelas-jelas ditabrak dalam pembentukan Tim 9," ucap Fajar.

Karena itu, Fajar meminta pimpinan Kejagung membuka proses penanganan perkara tersebut kepada publik secara lebih transparan.

Ia juga mendorong adanya evaluasi terhadap komposisi Tim 9 apabila ditemukan potensi benturan kepentingan.

Baca Juga: Pakar Hukum: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terindikasi Lakukan TPPU

Menurut dia, langkah evaluasi diperlukan bukan hanya untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

Fajar menilai transparansi dan independensi harus menjadi prinsip utama agar penanganan perkara tidak menimbulkan persepsi bahwa hukum digunakan secara selektif.

"Dengan demikian, proses hukum terhadap siapa pun dapat dipertanggungjawabkan secara profesional sekaligus menjaga marwah Kejagung di mata publik," pungkasnya.

 

EDITOR: Bayu Putra